Penumpang MV Dumai Line 3 Tertangkap Bawa Ratusan HP Ilegal dari Batam ke Dumai
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Penumpang ferry MV Dumai Line 3 kedapatan membawa ratusan handphone (HP) ilegal yang hendak dibawa dari Batam ke Dumai, Riau.
Ratusan HP ilegal itu dibawa dengan tas bawaan penumpang tersebut.
Penyelundupan barang ilegal itu dilakukan oleh dua pelaku masing-masing KT (32) dan SI (37).
Ratusan handphone dengan berbagai merk ternama itu rencananya akan diselundupkan kedua kalinya oleh pelaku ke Provinsi Riau dari Batam.
Seolah tak ingin penegakan hukum dikangkangi, Komandan Lanal (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto langsung mengerahkan tim F1QR untuk melakukan pengintaian, Selasa (10/3/2020) lalu.
“Kami terima laporan dari masyarakat, lalu kami tindak lanjuti,” kata Wahyul, Jumat (13/3/2020).
Saat timnya berada di lokasi, sekitar pukul 13.20 WIB kedua pelaku turun dari kapal dengan membawa barang bawaan yang diduga berisi ratusan HP ilegal.
Pengejaran pun dilakukan, tak lama tim berhasil membekuk KT sementara SI berhasil kabur.
Pelaku SI yang sebelumnya sempat kabur tersebut berhasil diamankan di pelabuhan saat hendak melarikan diri menuju Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Tersangka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selatpanjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” jelas Danlanal.
Atas penangkapan tersangka KT, petugas berhasil mengamankan tas gendong berisikan 110 unit handphone merek Apple, 7 unit merek Xiaomi dan 5 unit merek Hp lainnya.
“Tersangka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selatpanjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” jelas Danlanal.
Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP dari Batam tersebut.
“Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” katanya. (Tribunbatam.id/Zabur Anjasfianto)