StikerWA.co.id | TULUNGAGUNG – Zaky Bagus (19), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol ditetapkan sebagai tersangka, karena menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum.
Zaky adalah pemilik kamar kos yang dipakai pasangan bukan suami istri, Satria (21) dan Dumrotun (21) yang diungkap Satpol PP pada Rabu (15/1/2020) pagi.
Kepada polisi, Zaky mengaku menyewa kamar kos seharga Rp 400.000 per bulan sejak tiga bulan lalu.
Ia kemudian mulai menyewakan kamar kos itu seharga Rp 20.000 per jam, atau Rp 50.000 per tiga jam.
Praktik menyewakan kamar per jam ini sudah dilakukan satu bulan belakangan.
Selama satu bulan ini, Zaky sudah 10 kali menyewakan kamar kosnya kepada pasangan bukan suami istri.
“Biasanya mencari pelanggannya lewat Grup Facebook Info Kos Tulungagung,” ucapnya kepada Polisi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, Zaky menjadi tersangka, karena memudahkan orang melakukan perbuatan cabul.
Untuk mencari konsumen, Zaky aktif di Grup Facebook Info Kos Tulungagung.
Dia menggunakan akun palsu atas nama Epri Liana.