Otoritas Perancis, Jumat (20/12/2019), mendenda perusahaan raksasa Google Inc senilai 150 juta euro (sekitar Rp 2,3 triliun) karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar iklan terkait aktivitas mesin pencari.
Oleh
Benny Dwi Koestanto
20 Desember 2019 20:54 WIB
·
1 menit baca