PHK Karyawan Gegara Status WhatsApp, Begini Penjelasan Pabrik Flow

2 min


122
PHK Karyawan Gegara Status WhatsApp, Begini Penjelasan Pabrik Flow

Sukorejo (WartaBromo.com) – Status WhatsApp salah satu karyawan PT. Sumber Bening Lestari berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak perusahaan pastikan, pemberhentian itu dilakukan sesuai dengan prosedur.
Melalui kuasa hukumnya, Susilo, perusahaan air mineral dalam kemasan yang terletak di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan tersebut mencoba meluruskan persoalan PHK yang telah diputuskannya.
Dikatakan, awal perkara muncul ketika seorang pekerja bernama Doni Fatofa di-PHK, setelah menyerahkan surat permintaan keringanan melakukan aktivitas organisasi buruh.
“Terkait dengan PHK saudara Doni Fatofa itu memang berkaitan dengan status dia di WA yang terdapat kata-kata kotor dan ditujukan kepada pihak perusahaan,” ungkap Susilo, Jumat (17/01/2020).

Status yang mengakibatkan Doni terkena PHK itu berawal dari pengajuan surat dispensasi kerja untuk mengikuti kegiatan serikat pada hari Senin, 06 Januari 2020.
Kebetulan, Doni mengajukan surat izin tersebut pada hari Sabtu, atau 2 hari sebelum kegiatan organisasi buruh yang diikutinya berlangsung.
“Surat itu kami terima pada Sabtu malam. Apalagi harusnya dia kan kirim surat melalui sekuriti, dari sekuriti nanti diberikan ke HRD. Tapi dia langsung letakkan di meja kepala bagian produksi,” jelasnya.
Karuan saja, lembar permintaan izin yang disodorkan Doni terbilang baru diketahui pihak manajemen pada Senin, 06 Januari 2020, tepat di hari kegiatan organisasi buruh, yang akan dihadiri Doni.
Pihak manajemen kemudian memutuskan tak berikan dispensasi, karena surat yang diserahkan Doni, dinilai terlambat. Penolakan izin itu kemudian dilayangkan dan diterima Doni.
Celakanya, Doni kemudian meng-upload lembar penolakan izin kegiatan itu di status WhatsApp yang dimilikinya, dilengkapi kalimat yang dinilai lecehkan perusahaan.
Tulisan status WhatsApp Doni menjadi boomerang. Pada hari Rabu, 08 Januari 2020, ia menerima surat PHK tanpa adanya surat peringatan (SP).
Selanjutnya berkembang tudingan, keputusan PHK terhadap Doni dilakukan di luar SOP (standard operating procedure).
Di antara yang dihembuskan terkait keputusan tak prosedural itu adalah tidak terdapat surat peringatan terlebih dahulu, diberikan perusahaan kepada Doni.
Susilo mencoba memberikan sanggahan. Menurutnya, keputusan manajemen sudah tepat, karena dasar yang digunakan selain aturan perusahaan juga dilandaskan pada ketentuan perundang-undangan.
“Karena kami menilai ia (Doni, red) melanggar UU ITE,” tandasnya.
Tapi, dalam surat itu, kata Susilo, pihak manajemen juga menuliskan kalimat tambahan yang menyebutkan bilamana Doni tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran hukum, maka akan dipekerjakan kembali sesuai dengan posisi semula.
Hal lain yang disoroti adalah adanya anggapan perusahaan air mineral dalam kemasan ini menghalang-halangi kegiatan serikat.
Susilo pun dengan tegas membantahnya, karena sejumlah karyawan lain, malah mendapat keringanan mengikuti kegiatan organisasi buruh.
“Jika kami menghalang-halangi kegiatan itu, yang shift sore dan malam juga gak bakal kami bolehkan ikut. Kami hanya ingin kegiatan apapun tidak menghalangi proses produksi. Pada saat itu dia kan masuk shift pagi,” ujarnya.
Polemik PHK yang berawal dari status WA itu mendorong solidaritas kawan serikat yang lain. Ratusan karyawan pabrik minuman merek Flow itu, menunjukkan sikap protes dengan lakukan mogok kerja.
Perusahaan yang berdiri pada tahun 2002 ini, diungkap Susilo, sedianya menyayangkan aksi solidaritas tersebut. Pasalnya, aksi protes itu berujung pada keputusan PHK massal.
Dengan berbagai pertimbangan, sebanyak 131 karyawan (sebelumnya ditulis 130 karyawan) diberhentikan oleh perusahaan.
“Kami sebenarnya juga gak mau PHK mereka, tapi produksi juga harus berjalan terus,” tutur Susilo, mengungkapkan alasan keputusan PHK massal.
Baca juga :
Begini Fakta-fakta Karyawan Kena PHK Gara-gara Status Whatsapp
Kasus PHK Gegara Status WA, Ini Langkah Disnaker Menanganinya
Ia menilai ratusan karyawan tersebut mempunyai skill untuk bekerja. Pada pokok kebutuhan, perusahaan diakui juga sebenarnya masih membutuhkan tenaga mereka, yang diberhentikan.
“Kami sudah memberi mereka surat peringatan (SP) sampai 3 kali. Surat yang terakhir juga ada peringatan, tapi gak digubris, terpaksa kami keluarkan surat PHK itu,” imbuhnya.
Baca juga :
Gara-Gara Status WhatsApp, Seorang Karyawan Kena PHK
Buntut Pemberhentian Karyawan Gegara Status WA, 130 Karyawan Kena PHK
PHK Karyawan Gara-gara Status WA, Perusahaan Air Mineral Diadukan ke Disnaker
Berkenaan dengan tuntutan lain, seperti uang lembur maupun BPJS ketenagakerjaan, ia mengatakan, bila uang lembur bisa tergantung dengan banyaknya hasil produksi.
“Kan mereka kerjanya borongan, jadi hasilnya ya tergantung mereka sendiri. Semakin banyak produksi yang dihasilkan, mereka juga akan mendapatkan banyak,” ujarnya.
Sedangkan untuk BPJS ia mengakui dilakukan secara bertahap. “Kalau BPJS kesehatan sudah ada,” pungkasnya. (trn/ono)


Like it? Share with your friends!

122

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak