PNS Pemkab Lamongan Dipolisikan, Akibat Fitnah Partai Demokrat di Facebook F dan Sebut SBY Koruptor

1 min


155
PNS Pemkab Lamongan Dipolisikan, Akibat Fitnah Partai Demokrat di Facebook F dan Sebut SBY Koruptor

StikerWA.CO.ID, LAMONGAN – Berurusan dengan partai politik, seorang PNS (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan harus berurusan dengan hukum. Ini setelah seorang PNS diduga mencemarkan nama baik Partai Demokrat (PD) Lamongan melalui akun Facebook (FB) miliknya.
DPC Partai Demokrat Lamongan pun melaporkan PNS itu atas tuduhan hoaks dan fitnah. PNS dengan akun FB@Faqih Harianto itu dilaporkan ke Polres Lamongan, Selasa (24/8/2021).
Selain ke polres, PNS itu juga dilaporkan ke Inspektorat Pemkab, lantaran statusnya juga sebagai seorang pegawai pemda.
Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Lamongan, Sugeng Santoso menunjuk Pengacara Nihrul Bahi Al Haidar untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Terlapor diseret ke polisi atas dugaan menyebar berita bohong (hoaks) di akun media sosial miliknya yang merugikan partai bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Menurut Sugeng, langkah hukum ini diambil, setelah sebelumnya sudah pernah menegur terlapor secara baik-baik, namun tidak diindahkan. Bahkan terlapor terus mengumbar postingannya bernada kebencian kepada Partai Demokrat.
“Postingan kebenciannya diposting tanggal 16 Agustus 2021, pukul 18.36 WIB lalu. Bahkan nadanya itu bisa memecah belah anak bangsa,” ungkap Sugeng.
Postingannya juga kerap memojokkan Partai Demokrat, termasuk SBY dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat). Bahkan dalam postingannya, terlapor juga menyebut SBY sebagai koruptor.
Sugeng menyayangkan cara kritik seorang PNS terhadap mantan Presiden RI, SBY yang pernah memimpin bangsa Indonesia selama dua periode ini.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat, Nihrul Bahi Al Haidar memastikan, bahwa postingan terlapor sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE dan Pasal 14 ayat (1) KUHP.
“Diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita bohong,” kata Haidar yang memastikan akan mengawal perkara yang ditanganinya ini sampai tuntas.
Laporan tim kuasa DPC Partai Demokrat di SPKT Polres Lamongan diterima oleh Iptu Kusnan, dengan nomor register 23/VII/H&P/2021. ****


Like it? Share with your friends!

155

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak