Polisi Akhirnya Ungkap Isi Percakapan Grup WhatsApp KAMI Medan yang Disebut Ngeri dan Picu Kerusuhan dalam Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

1 min


193
Polisi Akhirnya Ungkap Isi Percakapan Grup WhatsApp KAMI Medan yang Disebut Ngeri dan Picu Kerusuhan dalam Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan dalam rilis unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020). Foto: StikerWA/M Taufan Rengganis via StikerWA.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap isi percakapan grup WhatsApp ‘KAMI Medan’ yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan yang memicu kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Kepolisian telah menahan empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan. Keempat orang anggota KAMI Medan tersebut yakni Khairi Amri, selaku Ketua KAMI Medan, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri (WRP).
Disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, selain menjadi ketua, Khairi Amri (KA) juga adalah admin dari grup WhatsApp ‘KAMI Medan’.

“Kami menemukan yang bersangkutan mengirim foto Gedung DPR RI dan ditulis ‘Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan’. Kemudian dari kiriman KA ini, ada tulisan mengumpulkan saksi untuk melempari Gedung DPRD dan anggota polisi. KA juga menulis ‘jangan takut dan jangan mundur’ itu ya,” kata Argo dalam paparannya, Senin (19/10/2020).
Selanjutnya untuk Juliana, kata Argo, tersangka menuliskan dalam percakapan grup WA itu, “batu kena 1 orang, bom molotov membakar 10 orang, dan bensin berjajaran. Buat skenario seperti ’98, kemudian penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya. Ikutkan preman untuk menjarah”. Menurut Argo, polisi juga telah menyita bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Lalu tersangka ketiga yakni Devi, disebut Argo telah menulis pesan, “Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Cina”. Sedangkan untuk tersangka keempat disebut menuliskan pesan agar wajib membawa bom molotov.

Argo menuturkan, polisi telah mengevaluasi percakapan ini dan menemukan sejumlah gedung rusak, termasuk Gedung DPRD Sumatera Utara. Menurut Argo, masyarakat terhasut dengan pernyataan-pernyataan yang kemudian tersebar itu. “Menggunakan pola hasut, pola hoaks,” ucap dia.
Dari penangkapan empat orang anggota KAMI Medan itu, polisi juga menyita ponsel dan tangkapan layar percakapan masing-masing tersangka. Selain itu, ada juga uang sebanyak Rp500.000 yang disebut merupakan hasil sumbangan dan diduga akan diperuntukkan guna membiayai aksi, serta kartu ATM.
Terhadap empat tersangka yang ditangkap di Medan, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Kini keempat tersangka menjadi tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Like it? Share with your friends!

193

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak