Polisi Tahan Pemilik Akun Facebook yang Diduga Hina Moeldoko

1 min


116
Polisi Tahan Pemilik Akun Facebook yang Diduga Hina Moeldoko

JAKARTA, StikerWA.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan MFB, tersangka yang diduga telah menghina Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko dan institusi kepolisian.
“Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1×24 jam, dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Moeldoko : Ada 35 PP dan 5 Perpres UU Cipta Kerja yang Tengah Disiapkan
Unggahan MFB yang diduga bermuatan ujaran kebencian tersebut diunggah di akun Facebook milik tersangka.
Ia pun ditangkap di rumah kosnya, di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
“Yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian yang di-posting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi,” ucap Awi.
Baca juga: Polri Tangkap Pemilik Akun Facebook yang Hina Moeldoko
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Sony Xperia ZX1 compact warna silver, kartu sim XL, dan akun facebook Muhammad Basmi.
MFB diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP.


Like it? Share with your friends!

116

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak