Polisi Tangkap Pemilik Akun Facebook Diduga Menghina Moeldoko

1 min


117

Merdeka.com – Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Pria berinisial MFB itu diamankan di kawasan Jakarta Utara.
“Ada,” tutur Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).
Penangkapan berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. MFB dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Pengunggah menuliskan kalimat diduga bernada ujaran kebencian terhadap Moeldoko di akun Facebook Muhammad Basmi dengan motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.
Kini dia sudah diamankan di Dittipid Siber Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com [noe]


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak