Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Genosida Warga Papua di Facebook : Okezone News

1 min


133
https: img.okezone.com content 2021 05 06 340 2406467 polisi-tangkap-penyebar-hoaks-genosida-warga-papua-di-facebook-qOl5TSckJn.jpg

JAKARTA – Polisi menangkap pelaku penyebar hokas tentang genosida warga Papua melalui Facebook. Pelaku diketahui menyebarkan ujaran kebencian itu pada 20 April 2021 lalu.
“Bijaklah dalam bermain media sosial, mari berfikir positif dalam bingkai NKRI,” ucap Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Al Qudussy atas keprihatinan penangkapan warga yang menebar hoaks di Papua dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai memposting “Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri.”
Baca juga: Mabes Polri Berduka Bharada Komang Gugur saat Baku Tembak dengan KKB
Sehingga, Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki. Pemilik akun tersebut bernama Harun Gobai itu ditangkap di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Baca juga: Update Baku Tembak di Papua, 9 Anggota KKB Tewas, Sisanya Lari Kocar-kacir
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian lainnya pada 2020 lalu dengan menyebutkan otonomi khusus Papua akan berakhir dengan kekerasan.
“Negara Indonesia di berikan OTONOMI KUSUS (otsus)PAPUA tahun 2001–2021 suda berakir dg semua kekerasaan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dll sebab Negara indonesia tdk mampu selesaikan selama massa OTONOMI KUSUS ( otsus) yg dibuat HAM di papua karna negara indonesia tdk bisa diselesaikan perbuatan-Nya,” tulis dia.
“Negara indonesia punya Hukun UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dg rupia untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan.
1. Intimidasi
2. Pembunuan
3 Pemerkosaan
4. Penjarakan
5. Penganiayaan
Yg dibuat tanpa syarat yg benar atau tidak sesuai Hukum UUD itu suda berlalu karna indonesia tdk mampu selesaikan bagian HAM RI Internasional utk itu kami masyarakat bersama pemerinta provinsi papua & papua barat bersama DPRP PAPUA & PAPUA BARAT, MRP PAPUA & PAPUA BARAT, setiap bupati kb kota PAPUA & PAPUA BARAT minta Negara indonesian harus tarik kembali tahun 2021 kami masyarakat PAPUA tidak mau dg efaluasi dll,” sambungnya.
Iqbal mengatakan, Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA. “Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 thn 2016 tentang perubahan UU no 11 thn 2008.

(fkh)


Like it? Share with your friends!

133

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak