Polres Bintan ‘Police Line’ 6 Lokasi Pertambangan Pasir Ilegal

1 min


118
Polres Bintan 'Police Line' 6 Lokasi Pertambangan Pasir Ilegal

Polres Bintan saat menyegel 1 dari 6 pertambangan pasir ilegal di Bintan, Kepri, Jumat (28/2/2020). (Foto: ang)
PIJARKEPRI.COM, Bintan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bintan memasang ‘Police Line’ 6 lokasi pertambangan ilegal, di Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (28/2/2020).
Tindakan represif Polres Bintan ini untuk ke dua kalinya diberlakukan untuk para penambang pasir ilegal di sejumlah wilayah Bintan, Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihatono melalui Kasat Reskrim Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan, 6 lokasi pertambangan yang di ‘police line’ petugas berada di tiga lokasi pertambangan ilegal Bintan.
Tiga lokasi pertambangan pasir ilegal tersebut yakni, di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Polisi menyegel mesin isap pasir dan alat berat.
“Dari tiga lokasi berbeda, pertambangan pasir ilegal yang paling luas di Galang Batang, kami ‘police line’ dan kami beri himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal,” ujar AKP Agus Hasanudin.
Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal Bintan Tak Takut Aparat Penegak Hukum
Polres Bintan juga memasang spanduk himbauan tentang larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, di sejumlah pertambangan pasir ilegal, Bintan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bintan, Ipda Angga Riatma Serunting mengatakan, lokasi pertambangan pasir ilegal tersebut sudah di tinggal para penambang. Polisi bersenjata menyegel sejumlah mesin penghisap pasir ilegal tersebut.
“Ketika kami datang ke lokasi pertambangan, sudah tidak ada aktivitas, mereka sudah meninggalkan lokasi, hanya mesin-mesin hisap pasir yang ditinggal, kami ‘Police Line’ mesin-mesin itu dan memasang himbauan,” ungkapnya.
Polres Bintan saat memasang spanduk himbauan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah lokasi pertambangan pasir, di Bintan, Kepri, Jumat (28/2). (Foto: ang)
Angga mengatakan, di 6 lokasi pertambangan pasir ilegal tersebut terdapat 1 hingga 2 mesin hisap pasir. Mesin-mesin itu ditinggal pemilik pertambangan pasir ilegal tersebut. Terdapat sebagian pekerja di salah satu lokasi, namun mereka tidak bekerja.
Kemudian, Polres Bintan merencanakan akan memanggil dan memeriksa terhadap pemilik lokasi serta pekerja kegiatan pertambangan pasir ilegal tersebut.
Tindakan penyegelan pertambang pasir ilegal di Bintan, Kepulauan Riau bukan baru sekali. Polres Bintan sebelumnya sudah mengamankan alat hisap mesin sedot pasir dan alat berat yang ditinggal penambang beberapa waktu lalu.
Aktivitas pertambangan pasir ilegal Bintan seakan tak pernah berhenti meski aparat penegak hukum menyeret pelaku hingga ke meja hijau. (ANG)
Editor : Aji Anugraha

45


Like it? Share with your friends!

118

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak