StikerWA.CO, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa polisi dunia maya atau virtual police mengusut konten WhatsApp yang berisi dugaan tindak pidana jika ada laporan dari masyarakat.”Virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 17 Maret 2021.Ramadhan mengatakan bahwa platform WhatsApp merupakan area pribadi. Sehingga, polisi virtual tidak masuk ke ranah tersebut. Polisi akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan jika ada anggota grup WhatsApp yang melaporkan tangkapan layar anggota grupnya yang mengunggah ujaran kebencian atau mengandung SARA.”Anggota grup melakukan screenshot kemudian melaporkan pada polisi bisa laporan melalui virtual police atau laporan langsung ke kantor kepolisian terdekat. Laoran tersebut akan ditindaklanjuti Polri,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, masyarakat harus bijak menggunakan media sosial untuk memunculkan ruang digital yang sehat, bersih, dan produktif. Sejauh ini, kata dia, masyarakat yang menjadi terlapor pada virtual police terkait konten yang diunggahnya sudah diberi peringatan pertama dan kedua. Setelah ditegur, menurut Ramadhan, mereka rata-rata menghapus obyek postingannya.FRISKI RIANABaca: Warganet Pertanyakan Polisi Tangkap Pengolok Gibran di Instagram