Polsek Balikpapan Barat Ungkap Peredaran Ganja, Pelaku Pesan Lewat Grup Facebook

1 min


136
Polsek Balikpapan Barat Ungkap Peredaran Ganja, Pelaku Pesan Lewat Grup Facebook

StikerWA.CO, BALIKPAPAN – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja oleh Polsek Balikpapan Barat, terungkap melalui jalur daring atau melalui media sosial Facebook.
Tersangka yang diamankan berinisial RN (21) dengan sejumlah barang bukti usai dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jalan Taruna Sari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa RN mendapatkan barang psikotropika tersebut melalui pembelian secara daring.
• Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri
• Gubernur Kaltim Isran Noor Angkat Bicara Terkait Sterilisasi Sabtu dan Minggu
Modus transaksi melalui grup Facebook dan RN sendiri melakukan pembelian lewat salah satu orang yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Saat dirasa harga telah cocok, RN lantas memesan. Lebih lanjut, barang tersebut dikirim menggunakan salah satu ekspedisi di Indonesia.
Ganja tersebut di edarkan ke wilayah Kota Balikpapan yang sempat diedarkan kepada salah satu warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat berinisial RI (17).
• Bahas Persiapan Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan, Isi Pertemuan DPD RI dan DPRD Kaltim
• Kasus Covid Melonjak di Samarinda, Walikota Instruksikan Pemberlakuan Jam Malam Sampai Pukul 20.00
Dari hasil penggeledahan terhadap RN, Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan 3 bungkus ganja dengan total berat 34,09 gram.
Sementara untuk RI, diamankan barang bukti ganja seberat 67 gram.
Disamping itu, dari tangan RI juga berhasil diamankan dua buah lintingan ganja seberat 1,2 gram. Sehingga secara keseluruhan, barang bukti ganja yang diamankan seberat 103,1 gram.
Menurut keterangan pelaku, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menyimpulkan bahwa keduanya merupakan pengedar.
• Tak Izinkan Terminal Jadi Jalur Hauling, Plt Kadishub Samarinda: Saya yang Perintahkan untuk Ditutup
“Ini masuk pengedar karena ini udah dari kurir ke pemilik,” singkatnya, Jumat (5/2/2021).
Sehingga secara pidana, baik RN dan RI dijerat dengan ancaman yang sama, yakni Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah/Editor: Samir Paturusi


Like it? Share with your friends!

136

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak