Polsek Pontianak Barat Tangkap Tersangka Penipuan Melalui Facebook, Berikut Kronologinya

1 min


144
Polsek Pontianak Barat Tangkap Tersangka Penipuan Melalui Facebook, Berikut Kronologinya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat tangkap seorang pria berinisial MS (38) yang telah diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui Facebook.
Tersangka MS ditangkap di Jalan Tabrani Ahmad Gang H. Samad, Selasa (30/6/ 2020).
Hal itu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/578-B/VI/RES.1.11/2020/Kalbar/Resta Pontianak Kota/Sek. Pontianak Barat tanggal 24 Juni 2020.
Berwal dari laporan dari EH (22) selaku korban bahwa pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 18:00 WIB.
Pada mulanya tersangka (MS) memposting di FB tentang penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Tabrani Ahmad Gg Berkah Pontianak Barat dengan harga Rp6 juta.
Melihat postingan itu, EH langsung chat kepada MS dan tanpa adanya pertemuan pun kedua belah pihak melakukan transaksi dan EH mentransfer uang sebesar Rp3.5 juta kepada MS.
• AWAS Penipuan Via Medsos, Puluhan Juta Uang Pelajar Melayang Disertai Ancaman Pelaku, Rasakan Aneh
Kemudian pada saat lelapor hendak menempati rumah yang dibeli dari MS, namun sayang pas tiba di lokasi bahwa rumah yang dikira dibeli oleh EH ternyata bukanlah milik MS.
Akibat kejadian tersebut EH mengalami kerugian sebesar Rp3.5 juta.
Tak lama kemudian EH melaporkan ke Mapolsek Pintianak Barat, hingga personel Polsek Pontianak Barat yang tergabung dalam team Elang Jati melakukan patroli Cyber terkait akun FB MS.
Dan pada Selasa 30/6/2020 sekira pukul 09:30 WIB team Elang Jati Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap pelaku.


Like it? Share with your friends!

144

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak