SURABAYA – Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus seorang penjual satwa yang dilindungi yakni VS (32) warga asal NTT yang tinggal di Surabaya. Salah satu satwa yang dijualbelikan adalah komodo.
Hingga saat ini tersangka sudah berhasil menjual komodo sebanyak 41 ekor. Bisnis jual beli satwa yang dilindungi ini dilakukan tersangka sejak 2016 sampai 2019. Komodo ini didatangkan dari pulau Flores dengan menggunakan truk.
Sesampai di Surabaya oleh tersangka bersama komplotannya dipasarkan lewat Facebook. Informasinya, tersangka menjual komodo-komodo ini juga ke luar negeri. Penyidik masih menunggu hasil forensik polri untuk mengungkap jaringan internasional terkait jual beli komodo.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada jual beli satwa yang dilindungi melalui FB.
Kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Lalu polisi menangkap Risal dan AN karena menjual satwa dilindungi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap VS yang mendatangkan komodo dari flores. Disusul menangkap beberapa tersangka lain.
“Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini, kami menangkap delapan tersangka. Mereka adalah Risal warga Surabaya, AN warga Surabaya, VS asal NTT tinggal di Surabaya, AW asal Jawa Tengah, RR Surabaya, MR warga Jember, BPH dan DD warga asal Bondowoso,” ucap Yusep, Rabu (27/3/2019).
Ia menambahkan, dari tangan para tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 5 Komodo, 1 burung Binturong, 6 Trenggiling, 1 Kakak Tua Jambul Kuning, 7 ekor Lutung, 1 Kakak Tua Maluku, 5 Burung Nuri Bayan, 5 ekor Perkici Flores, dan 1 Kasuari Gelambir Dua.
Kemudian satwa yang dilindungi tersebut dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lain.
(kha)