JAKARTA – Anggota Reskrim Unit Krimum Polresta Depok membekuk AM, tersangka penipuan dan penggelapan, dengan modus belanja online.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan AM (34) ditangkap setelah petugas mendapat laporan korban Risa pada 3,4 dan 5 Maret sekitar pukul 16.00 WIB, di Cipayung, yang mengaku ditipu tersangka.
“Modus pelaku menawarkan kucing ras dengan korban melalui Facebook. Setelah korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali kucing tidak dikirim juga,”ujarnya kepada Poskotanews, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, barang bukti yang adalah tiga lembar print out Bank BCA atas nama Ridwan Abdurahman. “Selain itu delapan lembar foto kopi WhatsApps dan satu HP,” tambahnya.
Total kerugian korban yang sudah ditransfer ke pelaku, lanjut Kompol Deddi, sudah Rp 3,7 juta. Namun setelah uang ditransfer sebanyak tiga kali kucing yang dipesan korban tidak ada.
“Uang digunakan buat kepentingan pribadi tersangka lantaran pelaku tidak bekerja alias pengangguran,”tutupnya.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.” (angga/yp)