StikerWA.CO, Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali melakukan rekayasa operasional KRL Commuter Line mulai 15 Oktober 2020. Hal ini untuk mengikuti pemberlakuan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta.“Mulai Kamis, KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 22.00 WIB,” ujar VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020Anne menjelaskan, pada masa PSBB Transisi ini PT KCI mengoperasikan 985 perjalanan KRL dengan 91 rangkaian kereta yang beroperasi setiap hari. Kapasitas pengguna di tiap kereta tidak mengalami perubahan, yaitu 74 orang per kereta atau sekitar 40 persen dari kapasitas pengguna di waktu sebelum pandemi.Anne mengatakan penyesuaian ini juga sejalan dengan aturan jam operasional moda transportasi publik lainnya yang diatur pada masa PSBB Transisi. Mulai Kamis, pola operasional KRL Jabodetabek akan melayani 80 stasiun dengan melalui 418,5 KM jalur rel yang meliputi tiga provinsi. Jumlah perjalanan KRL untuk setiap lintasnya adalah sebagai berikut:Lintas Bogor/Depok – Jakarta Kota (PP), sebanyak 214 perjalanan per hariLintas Bogor/Depok/Nambo – Angke/Jatinegara (PP), sebanyak 182 perjalanan per hariLintas Cikarang/Bekasi – Jakarta Kota (PP), sebanyak 186 perjalanan per hariLintas Rangkasbitung – Tanah Abang (PP), sebanyak 213 perjalanan per hariLintas Tangerang – Duri (PP), sebanyak 104 perjalanan per hariLintas Jakarta Kota – Kampung Bandan- Tanjung Priok (PP), 86 perjalanan per hari
Untuk mengakses info lebih lanjut, Anne mengatakan masyarakat dapat melihat jadwal KRL terbaru di laman resmi PT KCI, www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access versi terbaru Anne menjelaskan dengan aplikasi ini, pengguna KRL dapat lebih baik merencanakan perjalanan.“Karena pada aplikasi tersedia informasi jadwal, posisi real time KRL dan kondisi antrean di stasiun,” kata Anne.Sebelumnya, pada 12 Oktober 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan kebijakan PSBB ketat. Sebagai gantinya, Jakarta kembali memasuki fase PSBB Transisi.Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Ahad, 11 Oktober 2020. PSBB Transisi dijalankan setelah ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.”Melihat hal tersebut, memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” bunyi keputusan Anies Baswedan tersebut.M JULNIS FIRMANSYAH
PSBB Transisi, Commuter Line Kembali Rekayasa Operasional Perjalanan Kereta
1 min
