PSI Polisikan Akun Facebook karena Sebarkan Hoaks : Okezone News

1 min


120
PSI Polisikan Akun Facebook karena Sebarkan Hoaks : Okezone News

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan akun Facebook Ninoy Karundeng ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan hoaks karena menyebut PSI berkubu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami datang untuk melaporkan apa yang kemarin menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah serta berita bohong yang disebarkan Ninoy,” kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Laporan itu lantaran tulisan yang diunggah melalui media sosial Facebook itu dinilai Michael telah merugikan nama baik PSI. Di sisi lain, juga merusak nama baik pribadi Michael.

Michael merasa tak terima dengan tulisan itu. Menurutnya, Ninoy harus bertanggung jawab secara hukum, meski sudah meminta maaf dan dimaafkan.

“Kami ingin demokrasi Indonesia ini bisa menjadi lebih sehat lagi. Bahwa kebebasan berpendapat itu juga perlu ada batasan-batasan yang santun. Jadi, saya juga datang untuk melaporkan apa yang saya rasa telah merugikan citra saya dan nama baik saya,” ujarnya.

Ia berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi Ninoy atau penulis-penulis lainnya. Ia menegaskan, menulis sebuah pendapat itu harus berdasarkan fakta.

Michael mengaku tak mengenal Ninoy. Ia baru membaca tulisan Ninoy pada Rabu, 10 Juli 2019 pagi. Padahal, tulisan itu diunggah pada Selasa, 9 Juli 2019 malam.
Baca Juga : Penyebar Hoaks “Istana Perbolehkan Paham PKI” Ditangkap

“Saya melaporkan Ninoy atas nama pribadi. Karena telah memfitnah saya seperti pada artikel yang pernah dimuat di suatu majalah, dan itu sudah di masukkan ke Dewan Pers juga bahwa tidak ada dasar dan bukti yang benar,” tuturnya.

Laporan Micheal ini teregistrasi dengan nomor LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 12 Juli 2019 dengan pelapor Michael itu sendiri dan terlapor lidik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga : Kasus Rahmat Baequni dan Perkara Hoaks Lain di Jabar Belum ke Jaksa

“Barang buktinya kita bawa tangkapan layar tulisan yang diupload di Facebook. Unggahan itu sempat dihapus, tapi kami sempat capture,” tutup Michael.

(erh)


Like it? Share with your friends!

120

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak