MR ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (11/5/2020) dini hari, berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (22) di rumahnya.
Alamatnya itu di salah satu gampong dalam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
MR ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Pjs Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidinsyah, menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya laporan dari seorang wanita berinisial F (34) yang juga asal Aceh Utara.
F melaporkan terkait dugaan perampasan hingga dugaan pelecehan seksual terhadapnya oleh MR.
• 6 Kabar Baik Penanganan Virus Corona di Indonesia, Pasien Sembuh Terus Meningkat
• Ekses Banjir di Pidie Jaya Sebabkan 5 Ha Lahan Padi Terendam
• Kapal Tanker Terbakar dan Meledak, 50 ABK Dievakuasi dan 5 Orang Alami Luka Bakar, Ini Penyebabnya
Kronologis kejadian itu sekitar satu bulan lalu, tersangka dan korban berkenalan via facebook.
Kemudian pada Jumat (8/5/2020) sore, mereka sepakat bertemu di Simpang Muling, Aceh Utara.
Selanjutnya, tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.
Raba Wanita Kenalan via Facebook Hingga Rampas Gelang Emas dan Sepmornya, Pria Aceh Utara Ditangkap
1 min
