RI Ingin Pajaki Netflix & Google Cs, Hati-hati Dengan Hal Ini

1 min


117
RI Ingin Pajaki Netflix & Google Cs, Hati-hati Dengan Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Awal tahun ini, Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah menerbitkan nota kebijakan pemajakan digital. Apa keuntungan dan kerugian jika pajak itu diterapkan di Indonesia?Dalam nota kebijakan pemajakan digital itu, OECD menawarkan dua pilar. Yakni, realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang berasal dari transaksi ekonomi dgital serta pengenaan tarif pajak minimum.
Peneliti DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan, dari konsensus itu, beberapa negara-negara maju menolak untuk menerapkan itu. Beberapa negara itu di antaranya Amerika Serikat (AS). Memang sudah bukan rahasia lagi, sebagian besar perusahaan raksasa digital itu berbasis di Amerika Serikat, seperti Netflix, Google, Facebook, Microsoft, dan Amazon.India, negara yang perekonomiannya hampir mirip dengan Indonesia, kata Bawono juga bahkan tidak terlalu antusias mengikuti konsesus OECD tersebut. Pasalnya, kata Bawono konsensus perpajakan digital ini akan susah terjadi dan akan berdampak pada sistem pajak internasional yang selama ini berlangsung. “[Saya] Pesimis terhadap konsensus global, bukan karena politik di masing-masing negara. Konsensus susah terjadi, dan akan merubah sistem pajak internasional yang selama ini,” tuturnya dalam bincang publik dengan media di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Indonesia, kata Bawono semestinya bisa melihat perusahaan multinational menjadi sistem kesatuan yang harus dikejar satu persatu. Apabila pajak digital diterapkan, Indonesia sudah dipastikan bisa menambah sengketa perpajakan internasional. Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu ketentuan hukum domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B.”Lewat P3B ini misalnya dari pengenaan pajak minimum P3B ini membuat negara-negara yang sekarang gak punya posisi yang menguntungkan lagi,” tuturnya. “Ada revisi UU PPh Badan dan bisa revisi BUT ([Badan Usaha Tetap], tapi kita takut, P3B di atas ketentuan domestik. Ini instrumen hukum, bukan ada di ranah pajak penghasilan secara khusus,” terangnya. Sementara, Kementerian Keuangan bersih kukuh menyebutkan, ada potensi basis sumber pajak negara tergerus jika perusahaan teknologi besar tidak bersedia membayar pajak. Padahal, mereka meraup pendapatan dari pasar di Indonesia.Menteri Keuangan Sri Mulyani, aktif bersama forum G-20 menggagas kerja sama perpajakan internasional dan peningkatan transparansi perpajakan di tingkat global. (roy/roy)


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak