Risky Ishak Jadi Tersangka Gegara Bagikan Tautan Berita di Facebook

2 min


123
Risky Ishak Jadi Tersangka Gegara Bagikan Tautan Berita di Facebook

KENDARI, sultrademo.co – Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, Risky Ishak ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat 30 Oktober 2020.
Risky ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Sultra melalui surat ketetapan nomor S.Tap/18/X/2020/ Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2020 karena dianggap tak berhak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 310 ayat (1) dan (2) atau Pasal 311 ayat (1) KUHP

Sebelumnya Risky dilaporkan ke Polda Sultra karena membagikan tautan berita potretsultra.com di laman Facebook-nya pada 21 Agustus 2019 lalu. Berita tersebut memuat desakan KNPI Baubau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk memeriksa Walikota Baubau guna mengklarifikasi soal tidak adanya ASN yang melakukan kontrol pengelolaan retribusi TPI Wameo sebagaimana diatur dalam Perda 10/2011 dan Perwali 95/2017.
Terkait informasi desakan KNPI Baubau ini juga dimuat oleh beberapa media lokal lainnya di Sultra.
Desakan KNPI Baubau sendiri berdasarkan data hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Baubau Buku III Nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 yang pada halaman 11 menyebutkan bahwa permasalahan dalam retribusi TPI Wameo ini disebabkan karena beberapa hal yakni:
Walikota belum mengangkat dan menetapkan pejabat dan tenaga fungsional sesuai dengan ketentuan;
Kepala Dinas Perikanan belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penglolaan TPI;
Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi; dan
Penanggungjawab TPI Sdr. MB tidak melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh penerimaan jasa sewa cold storage TPI ke kas daerah melalui bendahara penerimaan.
“Sehingga Jaksa harus memanggil Wali Kota untuk mengklarifikasi kenapa tidak ada ASN dalam pengelolaan retribusi tersebut,” ungkap Risky Ishak seperti dikutip Potretsultra.com, Rabu (21/8/2019).
Risky juga sebelumnya dilaporkan Walikota Baubau ke Polres Baubau dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Walikota Baubau beranggapan pernyataan Risky ke media merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun usai Kejari Baubau menetapkan tersangka pada kasus pengelolaan retribusi TPI Baubau, Walikota Baubau melalui kuasa hukumnya meminta agar laporan/pengaduan tersebut tidak dilanjutkan lagi prosesnya.
Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi TPI Baubau sendiri saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari dengan tersangka MB mantan Kepala UPTD TPI Wameo.
Sementara itu Ketua DPD KNPI Kota Baubau, Darmawan Hibali belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka salah satu anggota pengurusnya tersebut. Telepon kami tak dijawab dan pesan singkat Whatsapp yang kami kirimkan hanya dibaca saja namun tak dibalas.
Sedangkan Ketua DPD KNPI Sultra, Syahrul Beddu yang dihubungi via pesan singkat mengungkapkan pihaknya akan menyikapi kejadian ini dengan bijak, dan segera membentuk tim advokasi agar bisa mempelajari persoalan hukum dengan proporsional. Sembari menyampaikan saran bahwa setiap kritik kepada pemerintah sepatutnya diberi ruang yang proporsional dan direspons positif.
“Organisasi KNPI adalah mitra strategis pemerintah. Bukankah kritik dan saran adalah guru dari teori dan praktek” ujar Syahrul Beddu (Jumat, 6/11/2020).


Like it? Share with your friends!

123

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak