Sakit Hati, Pemuda di Bali Retas Akun Facebook untuk Sebarkan SARA

1 min


122

Merdeka.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menelusuri terkait unggah yang berbau SARA di Facebook pada 12 Maret lalu. Pelaku berinisial RF (23) berhasil dibekuk. Kasus tersebut bermula saat pelaku cekcok dengan korban bernama Ardi Alit yang memiliki akun Facebook Abdillah Pulukan. Pelaku yang sakit hati, kemudian meretas akun Facebook korban dan mengunggah status terkait SARA.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci menuturkan, pelaku meretas akun korban sejak tanggal 29 Januari 2021. Kemudian pada bulan Maret, unggahan di akun Facebook korban menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan.
“Pemilik akun sudah tidak bisa mengakses akun tersebut lagi menggunakan handphone dan password yang diketahui pemilik telah diambil oleh pelaku. Karena pemilik akun sebelumnya sempat membuat link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan email atau telepon berserta password Facebook di dalam website tersebut,” kata Gusti Ayu di Mapolda Bali, Senin (24/5).
Dari keterangan Ardi Alit, dirinya sempat sempat menerima link pishing dan mengklik lalu memberikan password sama kode akses.
“Pelaku mengakui telah membuatkan akun Abdillah Pulukan Bali menyerupai akun aslinya. Kemudian, setelah dibuatkan postingan, dia capture screenshot dan akun yang dia buat dihapus, capture ini dia viralkan melalui akun Ardi Alit (yang dibobol pelaku),” jelasnya.
“Yang dirugikan di sini pemilik Ardi Alit. Motifnya sakit hati. Dia (pelaku) buatkan akun. Dari pengakuan yang bersangkutan karena cekcok masalah pribadi,” ujarnya.
Selain itu, dari beberapa informasi yang diterima Polda Bali, pelaku diduga telah banyak melakukan pengambilan alihan akun dan melakukan pemerasan dengan menggunakan modus website phising. Hingga saat ini, diketahui baru empat korban yang melaporkan bahwa sempat diperas dan diancam pelaku.
“Bahwasanya kasus ini ada kemiripan pelaku penyebar pishing, pelaku ini menyebar link pishing di beberapa akun media sosial. Kemudian dari informasi-informasi itu kita analisa bahwa dia pelakunya,” ungkapnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Kamis (6/5) lalu.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui saat membagikan link pishing dan diklik oleh korban, pelaku dapat mengakses atau meretas akun medsos dan handpone korban, lalu mengambil video dan foto pornografi. Kemudian mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang agar foto dan videonya tidak disebar atau diviralkan.
“Yang bersangkutan meng-share link pishing ini di beberapa akun media sosial dan berhasil mengambil alih ratusan akun media sosial. Setelah dia pelajari akun-akun tersebut, jika ada di dalamnya akunnya itu ada foto-foto atau video yang ada kaitannya dengan pornografi, dia akan ambil dan akan digunakan untuk memeras korbannya,” jelasnya.
Pelaku melakukan hal tersebut belajar secara otodidak di YouTube sejak Tahun 2020. Sementara untuk motifnya adalah kebutuhan ekonomi.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone, satu buku tabungan berserta kartu ATM, postingan akun facebook dan percakapan WhatsApp, screenshot mobile e banking, struk bukti transaksi pengiriman uang dan akun Facebook Ardi Alit. [cob]


Like it? Share with your friends!

122

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak