Saling Ejek di Facebook Berujung Perkelahian dengan Senjata Tajam, Netizen Asal Jember Ditangkap Polisi Halaman all

1 min


171
Saling Ejek di Facebook Berujung Perkelahian dengan Senjata Tajam, Netizen Asal Jember Ditangkap Polisi Halaman all

JEMBER,StikerWA.com – MY, warga Perumahan Pondok Gede, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember ditangkap polisi.
Sebab pria tersebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam samurai pada Faisal, warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari.
Baca juga: Tangis Pemudik yang Sembunyi di Bak Truk dan Diminta Putar Balik di Pelabuhan Gilimanuk: Anak Saya Sakit
Bermula berseteru di Facebook
SHUTTERSTOCK Ilustrasi media sosial Facebook.Kasus penganiayaan tersebut bermula dari perseteruan di media sosial Facebook.
Saat itu, korban dan pelaku terlibat perselisihan di salah satu grup Facebook. Keduanya saling menjelekkan satu sama lain. Korban yang tidak terima dengan perselisihan tersebut akhirnya mendatangi rumah tersangka di perumahan Pondok Gede Kecamatan Kaliwates pada 24 April 2021. “Tersangka MY saat itu berada di rumahnya, lalu didatangi oleh korban,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Jember Kamis (6/5/2021).
Baca juga: KKB di Puncak Lepaskan Tembakan, Seratusan Warga Berlindung ke Kantor Bupati

Ilustrasi perkelahianDiajak berkelahi, tersangka juga terluka
Tiba di rumah MY, korban langsung mengajak tersangka berkelahi. MY pun langsung marah, lalu keluar dari dalam rumahnya dengan membawa senjata berupa samurai. Setelah cekcok terjadi, MY menggunakan senjata tajam tersebut secara membabi buta.
“Tak hanya korban yang kena, tersangka juga terluka karena menyerang secara membabi-buta,” terang dia. Korban terluka cukup parah dibagian kepala karena terkena gagang samurai. Kadek menjelaskan, motif penganiyaan tersebut dilatarbelakangi perselisihan dan saling menjelekkan di Facebook.
Korban merasa tersinggung dan tidak terima. Dia kemudian mendatangi rumah tersangka pukul 05.00 WIB hingga terjadi pertengkaran. Akibat perbuatannya, tersangka MY terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Dia disangkakan pasal 354 KUHP.


Like it? Share with your friends!

171

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak