Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

1 min


133
Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

ACEH UTARA, StikerWA.com – Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Teman yang Baru Dikenal di Facebook, Pria Ini Ditahan
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019. “Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan sur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran. Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
Baca juga: Sebar Foto Bugil Kekasih gara-gara Diputusin, Pemuda Ini Ditangkap
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya. Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.


Like it? Share with your friends!

133

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak