Sebar Foto Syur Pacar ABG di Facebook, Aksi Pria Nagan Raya Ini Berakhir di Pengadilan

1 min


142
Sebar Foto Syur Pacar ABG di Facebook, Aksi Pria Nagan Raya Ini Berakhir di Pengadilan

Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya memeriksa AM (21) terdakwa kasus penyebaran foto mengandung konten pornografi.
Selain kasus penyebaran foto tanpa busana pacarnya di media sosial (medsos) facebook, Aris juga diperiksa terkait persetubuhan terhadap korban.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar melalui video cofference (vidcon) pada Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di ruang sidang PN Suka Makmue.
Sementara terdakwa Aris yang merupakan warga Nagan Raya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Informasi diperoleh Serambinews.com, dari JPU menjelaskan, terdakwa dicecar pertanyakan terhadap dua kasus yang menjeratnya.
Namun dalam jawaban terdakwa terlihat berbelit.
“Sidang kembali ditunda ke Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata JPU Haland Perdana Putra SH kepada Serambinews.com, Jumat (20/11/2020).
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan Am (21) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur sebagai tersangka, Jumat (7/82020).


Like it? Share with your friends!

142

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak