Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Soal PDIP, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

1 min


142
Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Soal PDIP, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

GALAMEDIA – Seorang warga berinisial YA dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). YA diduga melakukan perbuatan itu melalui akun Facebook pribadinya. Laporan ke Polres Majalengka dilayangkan oleh DPC PDIP Kabupaten Majalengka. Kuasa hukum DPC PDIP Majalengka, Indra Sudrajat menerangkan, laporan dari pihaknya saat ini sudah ditangani oleh penyidik Polres Majalengka. Indra mengklaim kasus tersebut sudah masuk ke proses penyidikan yang artinya alat bukti sudah cukup dan tersangka sudah diketahui. Baca Juga: PDIP Serahkan Formulir B1-KWK untuk 8 Pasangan Calon di Pilkada Serentak Jabar “PDI Perjuangan Majalengka menempuh jalur hukum karena menjunjung tinggi demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Indra, Kamis, 3 September 2020.

Wakil Ketua DPC PDIP Majalengka, Didi Supriadi meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ditambahkannya, partai berlambang banteng moncong putih mengajak masyarakat agar tak mudah menyebarkan berita hoaks atau yang belum tentu kebenarannya serta ujaran kebencian. Baca Juga: PDI Perjuangan Umumkan 21 Calon Kepala Daerah, Ini Nama-namanya “Semoga kita dan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil hikmah agar lebih bijak menggunakan media sosial,” tutur Didi.


Like it? Share with your friends!

142

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak