Sebut Jokowi Jongos Asing di Facebook, Warga Bekasi Dibui 18 Bulan

1 min


122
Sebut Jokowi Jongos Asing di Facebook, Warga Bekasi Dibui 18 Bulan

Jakarta – Asyhadu Amrin (36) dihukum 18 bulan penjara. Warga Bojong Rawa Lele, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, itu terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebut Jokowi jongos asing.Kasus bermula saat Amrin membuat akun Facebook dan mengunggah ujaran kebencian soal status soal politik tanah air. Sejak Oktober 2017, ia menggungah beberapa ujaran kebencian, yaitu:1. Kalau nggak ngutang, ya jual asset negara. Itu kehebatan Jokowi.2. Beda lavel. Umar bin Khatab adalah khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya aseng dan asing.

3. Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan.4. Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjengguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?Status terakhir mengomentari berita soal Buya Syafii Ma’arif.Simak Video “Ironis! Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000, Kakek Dibui 2 Bulan”[Gambas:Video 20detik]


Like it? Share with your friends!

122

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak