“Intellectual property yang terkait dengan operasi internasional, kami akan repatriasi ke AS. Kami yakin langkah ini sudah sejalan dengan perkembangan kebijakan perpajakan internasional ke depan,” tulis Facebook dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:
Baja Indonesia Kena Bea Masuk Antidumping
Untuk diketahui, IRS mencatat Facebook memiliki utang pajak senilai US$9 miliar atau setara dengan Rp127,39 triliun sejak 2010. Menurut IRS, utang pajak itu muncul dari perusahaan afiliasi Facebook di Irlandia.Pada 2018, theguardian.com mencatat perusahaan terafiliasi Facebook di Irlandia yaitu Facebook International Holdings I Unlimited Company memiliki penghasilan mencapai US$30 miliar, lebih dari setengah penghasilan global Facebook yang mencapai US$56 miliar.IRS mengklaim nilai intellectual property milik Facebook yang terdaftar di Irlandia sesungguhnya memiliki nilai yang lebih besar dari nilai yang dilaporkan oleh Facebook.
Baca Juga:
Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%
Pada 2010, Facebook melaporkan nilai intellectual property milik korporasi tersebut hanya US$6,5 miliar. Namun, penilaian IRS menyebutkan nilai asli dari intellectual property Facebook di Irlandia sesungguhnya mencapai US$21 miliar. (rig)