Semua Halaman – Pelaku Streaming Video Seruan Bakar Bendera di Facebook Diproses Hukum

1 min


142
Semua Halaman - Pelaku Streaming Video Seruan Bakar Bendera di Facebook Diproses Hukum

JawaPos.com–Warga berinisial FP dari Kabupaten Jayapura, Papua, yang memposting potongan video secara live streaming video di facebook yang mengajak untuk membakar bendera merah putih diproses hukum. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (29/3).Kasus itu diungkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota yang melalukan patroli siber. Petugas menemukan video tersebut kemudian dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi untuk dilakukan penyelidikan.Kasatgas Humas Nemangkawi Kombespol .M Iqbal Alqudusy seperti dilansir dari Antara menyayangkan kejadian pelanggaran hukum dilakukan oleh pemuda yang masih produktif. Seharusnya pelaku berkarya positif bagi negeri dan tanah air.”Kepada pemuda pemudi Papua agar menggunakan media sosial dengan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum,” ujar Iqbal.Iqbal mengakui, kebebasan berpendapat ada bagi mereka yang bertanggung jawab.”Saring sebelum sharing, ini penting menjadi perhatian warga semua,” kata Iqbal.Generasi muda Indonesia di Papua, lanjut Iqbal, diingatkan tidak larut dalam tren teknologi demi konten untuk melakukan berbagai aksi menjadi viral. Sebab, hal itu dapat membuat pelakunya terancam penjara karena harus berhadapan dengan hukum.Untuk kegiatan demi konten potongan video live streaming ajakan akan membakar bendera merah putih yang viral didapati fakta bahwa video viral tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT di seputar Kota Jayapura.Pelaku siaran langsung tersebut diketahui FP dengan account Facebook atas nama Cobalt melakukan live streaming FB dan memprovokasi mahasiswa Uncen untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming unjuk rasa Otsus Jilid II. Dalam video live streaming dengan durasi 1 jam 09 menit 23 detik, pada durasi menit ke 3.15 sampai dengan 4.10, terdapat adegan seseorang sedang menarik bendera merah putih untuk dibakar. Serta seseorang yang merekam dengan mengeluarkan kata-kata Bakar…bakar…bakar…bakar….. di jalan saja.Video pembakaran bendera merah putih melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bab VII pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran bendera merah putih.”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Iqbal.Namun karena menggunakan media Facebook, dikenai UU ITE, karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.Atas perbuatannya, FP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. FP ditangkap bersama rekannya, Gerius Wenda, pada Selasa (23/2) pukul 17.37 WIT di Jalan Baru, Kalkote, Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. Berkas perkara tindak pidana ITE yang dilakukan tersangka FP telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/3).Saksikan video menarik berikut ini:Editor : Latu Ratri MubyarsahReporter : Antara


Like it? Share with your friends!

142

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak