Seorang Guru PNS di Kepulauan Meranti ‘Polisikan’ Akun Facebook Banan Joyo

1 min


130
Sudah Ikut Latsar, Ratusan Pegawai di Kepulauan Meranti Masih Menyandang Status CPNS, Ternyata Ini Penyebabnya

SELATPANJANG – Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bernama Indrawati resmi melaporkan akun facebook Banan Joyo ke Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (23/3/2021).Indrawati dibuat resah dengan pesan di media sosial facebook dari orang tidak dikenalinya, soal penggunaan cadar atau niqab saat mengajar di sekolah. Akun bernama Banan Joyo tersebut tiba-tiba mengirim pesan kepada Indrawati seolah mengintimidasi agar tidak menggunakan atau melarang bercadar saat mengajar murid di sekolah.Bahkan yang bersangkutan membawa nama Bupati Kepulauan Meranti (Muhammad Adil) untuk menegur guru SDN 4 Dwi Tunggal, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, itu agar mengindahkan apa yang ia sampaikan.”Saya hanya kenal di sosmed. Saya tidak pernah ketemu (yang bersangkutan). Dia chat melalui inbox,” ungkap Indrawati saat diwawancarai ANTARA, Selasa (23/3).Di pesan itu, Banan Joyo menggunakan bahasa daerah yang sudah diterjemahkan. Isinya bertuliskan “Baru tahajutan ya buk, kena tegur bupati loh buk, biasa-biasa ajalah tidak payah cadaran soalnya guru se Tanjung Samak cuma kamu yang cadaran”.Berikutnya, “Saya cuma mengingatkan buk jika saya terlalu berani ya, para guru ada gak yang memakai cadar, saya mengingatkan buk kalau tidak terima iya silahkan”. Di tengah penggalan pesan itu, Indrawati pun langsung menjawab “banyak pak silahkan cek sendiri”.Mirisnya lagi, jawaban menohok yang dilontarkan Banan Joyo membuat guru berusia 37 tahun itu tidak terima. Secara singkat pria yang tidak dikenalinya berkata “Okey besok saya cek siapa aja yang pakek cadar kayak ninja”.”Di sini saya tidak terima, saya dilecehkan dan dihina olehnya, dan dia juga melecehkan syariat Islam, dibilangnya bercadar kayak ninja, sedangkan dia adalah seorang mukmin,” ucap Indrawati.Atas kejadian itu, akhirnya Indrawati melaporkan akun Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti dengan didampingi pihak keluarga dan sejumlah LSM. Ia berharap kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan mendapat efek jera.Di hari yang sama, ANTARA berusaha mengonfirmasi akun Banan Joyo melalui pesan singkatnya untuk menanyai soal tindakan yang dilakukannya kepada Indrawati, namun belum ada jawaban hingga saat ini.Sementara mengenai penggunaan cadar bagi guru, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Triyono tidak berbicara banyak. Dijelaskan dia, aturan berpakaian bagi ASN itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Kemudian juga mengacu pada aturan Bupati Kepulauan Meranti dalam Perbud Nomor 4 Tahun 2021.”Aturan itu diberlakukan bagi ASN di seluruh OPD, jadi bukan hanya di lingkungan Disdik saja,” ujar Triyono saat dihubungi melalui sambungan gawainya, Rabu (24/3/2021).Kalau soal menegur kesalahan pada ASN, lanjut Triyono yang berwenang itu adalah Satpol PP. Karena mereka sebagai penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).”Mereka (Satpol PP), perangkat daerah yang lebih berhak menegur,” pungkasnya.***


Like it? Share with your friends!

130

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak