Simak! Poin Penting Jurus Sri Mulyani Kejar Pajak Facebook Cs

1 min


117
Simak! Poin Penting Jurus Sri Mulyani Kejar Pajak Facebook Cs

Jakarta, CNBC Indonesia – Tak ada lagi ruang penghindaran kewajiban perpajakan bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, maupun Twitter. Kini mereka harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).Selama ini dasar hukum untuk memajaki BUT hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kini dengan aturan baru, kewajiban perpajakan BUT makin jelas.Berdasarkan beleid aturan tersebut yang dikutip melalui laman sjdih.kemenkeu.go.id, Jumat (5/4/2019), ada beberapa poin penting yang diatur dalam PMK tersebut.
Berikut beberapa poin penting dalam aturan penentuan BUT, seperti dikutip melalui beleid tersebut:- Orang Pribadi (OP) atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan BUT di indonesia.- Apabila OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT tidak mendaftarkan NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.- OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha melalui BUT wajib menyerahkan objek pajaknya sesuai dengan ketentuanUU 42/2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.- OP atau Badan asing yang masuk dalam kategori pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), paling lama 1 ulan setelah jumlah peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil.- Kejelasan BUT OP maupun Badan Asing Berada di suatu tempat, bersifat permanen, dan digunakan oleh OP atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau kegiatan, seperti tertuang dalam pasal 4 ayat (1)- Kriteria BUT yang tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1), meliputi usaha yang memberikan jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai selama lebih dari 60 haru dalam jangka waktu 12 bulan, agen yang kedudukannya tidak bebas, hingga agen yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.- Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.- Penerapan P3B akan dikecualikan bagi BUT yang melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang.Peraturan ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019, dan berlaku bersamaan pada saat diundangkan.(roy/roy)


Like it? Share with your friends!

117

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak