Siswanto Pergoki Cucunya Bermesraan dengan Pacar yang Dikenal Lewat Facebook, Jadi Kebiasaan Pelaku

1 min


155
Siswanto Pergoki Cucunya Bermesraan dengan Pacar yang Dikenal Lewat Facebook,  Jadi Kebiasaan Pelaku

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Siswanto (46) warga Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen melaporkan pacar cucunya ke Polres Sragen.
Siswanto melaporkan AS alias Bagong (23) warga Desa Brojol Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen lantaran diduga mencabuli cucunya yang masih seorang pelajar berinisial SA (13).
Kasat Reskrim Polsek Sragen AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan insiden terjadi Sabtu (28/9/2019) malam dirumah korban.
Kejadian berawal ketika korban dan terlapor berkenalan dan berkomunikasi selama satu bulan melalui aplikasi Facebook.
Kemudian pada Sabtu, (28/9/2019) terlapor menghubungi korban karena ingin main ke rumah korban.
Setelah korban memberitahu alamat rumahnya, terlapor datang dan mengobrol di ruang tamu rumah korban.
“Sekira pukul 22.45 WIB terlapor mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri namun korban sempat menolak. Kemudian terlapor membujuk korban dengan cara akan menikahi dan siap menikahi apabila hamil,” terang Harno saat konferensi pers, Jumat (11/10/2019).
Setelah korban bersedia, akhirnya mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sekira pukul 00.30 WIB sang kakek menggedor pintu depan namun tidak dibuka oleh korban.
Akhirnya sang kakek masuk ke rumah melalui ventilasi jendela dan mendapati sang cucu sedang bermesraan dengan pacarnya.
“Ketika ditanyai, korban mengakui telah disetubuhi oleh terlapor. Atas kejadian tersebut sang kakek melaporkan ke Polres Sragen guna pengusutan lebih lanjut,” lanjut Harno.
Perlu diketahui rumah korban saat itu kosong dan hanya tinggal korban, kedua orangtuanya sedang bekerja.
Ketika ditanyai, terlapor sudah pernah melakukan hal yang sama keempat mantan pacarnya namun tidak di bawah umur.
Terlapor terjerat  Pasal 81 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (uti)


Like it? Share with your friends!

155

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak