Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo Halaman all

2 min


137
Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo Halaman all

StikerWA.com – Sejumlah pengguna WhatsApp telah menerima notifikasi yang meminta persetujuan terkait ketentuan dan kebijakan baru WhatsApp yang akan diluncurkan pada 8 Februari 2021.
Notifikasi ini mengharuskan pengguna untuk mengeklik tombol persetujuan.
Adapun jika tidak, maka pengguna tak dapat mengakses aplikasinya.
Adapun inti pembaruan yang disampaikan WhatsApp sebagaimana notifikasi yang diterima StikerWA.com yakni meliputi informasi:
Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan intergasi produk.
Baca juga: Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook
Terkait dengan permintaan persetujuan ini, sejumlah warganet menyoroti hal tersebut.
Salah satu hal yang banyak disoroti adalah terkait kekhawatiran dibagikannya data pengguna kepada Facebook.
Sejumlah netizen bahkan mulai berpikir untuk berpindah ke aplikasi berbagi pesan lain.
“Jadi males buka whatsapp anjr gara² kebijakan kemaren. Trus banyak orng yang pindah ke Telegram. Apa gua mesti pindah juga ya, sumpah di wa tuh jadi kurang respect gtu gatau kenapa. Fiks Telegram apps terthebest taun ini. Yu pindah yuu”
“kebijakan WhatsApp ngeri juga” tulis akun @rasppawrry
“kebijakan whatsapp yg baru harus bagi data sama facebook, sebelum 8 feb.. ayolah wan kawan pindah haluan ke line saja EHEHE,” tulis akun @annebuche
Klarifikasi WhatsApp
Terkait adanya kebijakan privasi baru ini WhatsApp memberikan klarifikasinya.
Melansir StikerWA Tekno Sabtu (9/1/2021) WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya membagikan data terbatas dengan Facebook di ranah backend sejak 2016.
Baca juga: Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Berlaku Mulai 8 Februari 2021, Haruskah Pengguna Setuju?
Backend segala hal yang berhubungan dengan server dan database.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan infrastruktur perusahaan.
WhatsApp menyebut kebijakan terbaru yang diumumkan awal 2021 tidak terdapat perubahan tentang berbagai infrastruktur backend tersebut.
Lebih lanjut WhatsApp menegaskan, update kebijakan baru menekankan pada perpesanan WhatsApp Business yang kini bisa menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsAppnya.
Hal ini berarti percakapan pada akun bisnis akan disimpan di server Facebook.
Namun demikian, pengguna tetap bisa memilih apakah ingin berinteraksi dengan akun bisnis itu atau tidak.
WhatsApp juga menegaskan bahwa pada kebijakan privasi dan persyaratan layanan baru tetap digunakan sistem enkripsi secara end-to-end, sehingga akses percakapan pribadi pengguna tidak dapat diakses oleh WhatsApp dan Facebook.
Baca juga: Cara Cek Apakah Ponsel Anda Bisa Akses Whatsapp pada 1 Januari 2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (11/1/2021) telah memangil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pemanggilan tersebut berkenaan dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP). 
Johny menyebut salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan pemilik data.
Transparan
Dikutip dari StikerWA.com (11/1/2021), Menteri Kominfo, Johnny Plate mengharuskan pihak WhatsApp transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.
Johnny meminta WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Johnny juga meminta WhatsApp agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Baca juga: Kominfo Minta WhatsApp Transparan soal Data Pengguna yang Dikumpulkan
 
Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
“Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Johnny kepada StikerWA. 

StikerWA.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Cek Apakah Ponsel Bisa Akses WhatsApp pada 1 Januari 2021

(Sumber: StikerWA.com/Yudha Pratomo, Kevin Rizky Pratama | Editor: Oik Yusuf, Reska K. Nistanto, Reza Wahyudi, Sari Hardiyanto) 


Like it? Share with your friends!

137

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak