Soal Konten, Thailand Pidanakan Facebook & Twitter

1 min


106
Mark Zuckerberg Jadi 'Merger' Facebook, Instagram & WhatsApp?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Thailand memulai tindakan hukum terhadap Facebook dan Twitter karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten. Ini merupakan langkah perdana Thailand melawan perusahaan konglomerat media sosial.
Kementerian digital Thailand mengajukan keluhan hukum kepada polisi kejahatan dunia maya setelah Facebook dan Twitter melewatkan tenggat waktu 15 hari untuk sepenuhnya mematuhi perintah penghapusan yang dikeluarkan pengadilan mulai 27 Agustus.
Menteri digital Thailand Puttipong Punnakanta mengatakan tidak ada tindakan yang diambil terhadap Alphabet Google seperti yang disarankan semula, karena itu menghapus semua video YouTube yang ditentukan dalam urutan Rabu (23/9/2020) malam.”Ini pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform karena tidak mematuhi perintah pengadilan,” kata Puttipong kepada wartawan pada Kamis (24/9/2020).

“Kecuali jika perusahaan mengirimkan perwakilannya untuk bernegosiasi, polisi dapat mengajukan kasus pidana terhadap mereka. Tapi jika mereka melakukannya, dan mengakui kesalahannya, kita bisa menerima denda.”
Namun Puttipong tidak mengungkapkan detail konten atau mengatakan hukum apa yang telah dilanggar Facebook dan Twitter. Selain itu, keluhan tersebut ditujukan kepada perusahaan induk di Amerika Serikat dan bukan anak perusahaan di Thailand.
Ke depannya, kementerian akan mengajukan lebih banyak permintaan seperti itu ke Facebook, Twitter, dan Google, dengan meminta mereka menghapus lebih dari 3.000 item yang berisi konten mulai dari pornografi hingga kritik terhadap monarki dari platform mereka.
Sementara, menurut laporan Reuters, pihak Twitter menolak berkomentar mengenai masalah ini, sementara Facebook dan Google tidak menanggapi permintaan komentar.
Thailand memiliki hukum lese majeste keras yang melarang penghinaan terhadap monarki. Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang melarang pengunggahan informasi salah atau memengaruhi keamanan nasional, juga telah digunakan untuk menuntut kritik online terhadap keluarga kerajaan.
Hukum lese majeste sendiri menyoal Kerajaan Thailand yang dilindungi oleh Bagian 112 dari KUHP negara, mengatakan siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati akan dipenjara selama tiga hingga 15 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengajukan perintah pengadilan dengan permintaan ke platform media sosial untuk membatasi atau menghapus penghinaan kerajaan dan konten ilegal lainnya, seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan Undang-undang, mengabaikan perintah pengadilan dapat mengakibatkan denda hingga 200.000 baht, kemudian 5.000 baht per hari hingga perintah tersebut dipatuhi.
Kementerian juga mengajukan keluhan kejahatan dunia maya terpisah terhadap lima orang yang katanya mengkritik monarki di Facebook dan Twitter selama demonstrasi anti-pemerintah besar-besaran pada akhir pekan, kata Puttipong.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)


Like it? Share with your friends!

106

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak