Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Facebook hingga Google

1 min


114
Sri Mulyani Ungkap Cara Tagih Pajak Facebook hingga Google

Jakarta, StikerWA Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap cara untuk menagih pungutan pajak dari perusahaan internet raksasa, seperti Google, Facebook, dan lainnya. Caranya, dengan mematangkan definisi perusahaan internet sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) hingga formula dan dasar perhitungan pungutan pajak. Hal itu disampaikan akun Instagram pribadinya, @smindrawati usai menghadiri pertemuan negara-negara anggota forum G20. Pertemuan bertajuk G20 Ministerial Symposium on International Taxation yang dilangsungkan di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6). Menurutnya, cara utama untuk mengenakan kewajiban pajak bagi perusahaan internet adalah dengan meredefinisikan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan tersebut. Sebab, status itu membuat pemerintah bisa mengenakan pajak atas operasional bisnis perusahaan di negara lain. Sekalipun, kantor pusatnya tidak di negara tersebut.
Misalnya, Google berkantor pusat di Amerika Serikat, namun melakukan operasional bisnis di Indonesia, maka otoritas pajak di Tanah Air bisa memajaki Google karena sudah berstatus BUT. “Salah satu aspek perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari BUT,” tulis Ani di akun Instagramnya. [Gambas:Instagram]Cara lain, sambung Ani, adalah dengan membentuk formulasi kebijakan bersama yang disepakati oleh antar negara-negara G20. Formulasi kebijakan itu berisi soal perhitungan kualitatif mengenai persentase pasti dari tarif pajak bagi perusahaan internet. Kemudian, katanya, perlu juga untuk mendefinisikan ketentuan hukum terkait kebijakan pengenaan pajak rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali. Sebab, kebijakan ini diterapkan oleh negara tertentu dan menjadi penghambat langkah untuk pengenaan pajak bagi perusaahan internet secara serempak. “Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan low or no tax jurisdictions dan juga bagaimana mengalokasikan hak pemajakan, terutama formula dan dasar perhitungannya,” terangnya. Lebih lanjut, Ani turut menekankan pentingnya kemajuan dalam hal pengenaan pajak bagi perusahaan internet. Pasalnya, pengguna internet di seluruh dunia terus meningkat dari waktu ke waktu. Begitu pula di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, turut menjadi panelis, yaitu Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso, dan Menteri Keuangan China Liu Kun. Kemudian juga hadir, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Inggris Phillip Hammond, dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin. Sebelumnya, para menteri keuangan yang menjadi perwakilan masing-masing negara memang membicarakan topik pengenaan pajak bagi Google, Facebook, dan perusahaan internet lainnya di dunia. Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire meminta para negara anggota G20 segera menindaklanjuti peta jalan tersebut dengan lebih serius. (uli/asa)


Like it? Share with your friends!

114

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak