PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada pekan ini. BSU 2021 tersebut rencananya akan menyasar kepada 8 juta pekerja yang nantinya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Pemerintah berharap, BSU 2021 tersebut dapat membantu para pekerja di tengah pandemi Covid-19. Baca Juga: Akui Menyesal Pernah Musuhi Ruben Onsu Gegara Hal Ini, Ayu Ting Ting: Ujungnya Dia Lagi yang Nampung Gue Pada tahap I ini, pemerintah akan menggelontorkan BSU 2021 sebesar Rp947,5 miliar.
“Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly pada 13 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. Setelah melalui KPPN, BSU 2021 tersebut akan diserahkan kepada Bank Himbara sebagai penyalur bantuan. Baca Juga: Kecam Joe Biden yang Putuskan Tentara AS Tinggalkan Afghanistan, Donald Trump: Silakan Mundur! Setiap pekerja nantinya akan mendapat BSU 2021 sebesar Rp1 juta.