Masih terkait enkripsi, pemerintah Presiden AS Donald Trump kini menebar teror pada fitur enkripsi end-to-end yang ada di aplikasi chatting.
Dua aplikasi yang memiliki fitur ini antara lain adalah WhatsApp dan Telegram.
Dengan adanya fitur enkripsi end-to-end ini, pesan yang dikirim oleh satu pengguna ke pengguna lainnya hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima pesan.
Pemilik aplikasi pesan pun mengklaim mereka tak bisa membaca pesan ataupun meretas kode enkripsi tersebut.
Laman Politico melaporkan, petugas senior di pemerintahan Trump tengah mempertimbangkan untuk meminta Congress menyiapkan aturan hukum untuk fitur enkripsi end-to-end.
Pasalnya, fitur enkripsi end-to-end dianggap menyulitkan penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait kasus narkoba, ponografi anak, hingga terorisme.
Hasil rapat yang digelar Komisi Keamanan Nasional AS (NSC) tak bisa mencapai kesepakatan mengenai langkah apa yang harus diambil untuk fitur enkripsi end-to-end.
Usulan aturan hukum tentang pelarangan fitur enkripsi end-to-end tentu seperti dua sisi mata uang. Pada satu sisi, memudahkan pemerintah untuk proses investigasi.
(Tin/Isk)