Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter

1 min


131
Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter

Suara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan telah memperluas blokir atas Paul Zhang, orang yang dinilai telah melakukan penghinaan atas Islam, yang tadinya cuma di Youtube kini juga di media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

“Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan data yang diberikan Kominfo per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Joseph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.

Baca Juga:
Cari Lokasi Persembunyian, Polri Bakal Periksa Keluarga Jozeph Paul Zhang

“Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang,” kata Dedy.

Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.

“Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, ” kata Dedy.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga:
Sindir FPI, Jozeph Paul Zhang Bersyukur Tak Lagi di Indonesia

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Paul Zhang. [Antara]


Like it? Share with your friends!

131

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak