Tak Daftarkan Diri ke Pemerintah, Google sampai Facebook akan Disanksi

1 min


126
Tak Daftarkan Diri ke Pemerintah, Google sampai Facebook akan Disanksi

StikerWA.COM, JAKARTA – Layanan Over-the Top (OTT) di Indonesia harus terdaftar di pemerintah.
Bila tak mendaftarkan diri, artinya layanan OTT macam  WhatsApp, Facebook, Instagram, Google, LINE, dan lain-lain akan dikenai sanksi.
Keharusan mendaftarkan diri ke pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Regulasi itu baru saja menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).
Salah satu yang diatur adalah para plaform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya wajib daftar ke pemerintah Indonesia. Kenapa?
Baca: Instagram Hadirkan Fitur Pemeriksaan Umur Terhadap Penggunanya
 Dalam PP 71/2019, terdapat kriteria dan batasan antara Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Pendekatan pengaturan penempatan data dan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik.
Hal ini memberikan kejelasan bahwa PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran. Sebelumnya, dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran,.
Sedangkan untuk PSE untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran sehingga tidak menjadi keharusan.Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim Sistem Elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka Pelayanan Publik sebagaimana dimakud dalam PP 82/2012 khususnya PSE yang berbasis di luar negeri yang memberikan layanan dan target pelanggan di Indonesia.
Seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp, yang enggan disebut sebagai “PSE untuk pelayanan publik” dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik. Terlebih lagi pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran. “PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019”, jelas Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo.
Hadirnya regulasi baru ini, sambung Samuel, maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, dan Whatsapp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten, khususnya konten negatif.
 PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar. 


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak