Tak Hapus Konten Ujaran Kebencian, Facebook Bakal Kena Denda

1 min


116
Tak Hapus Konten Ujaran Kebencian, Facebook Bakal Kena Denda

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Perancis bergerak cepat untuk menindak perusahaan teknologi seperti Facebook dan kawan-kawan yang lalai dalam mengawasi konten ujaran kebencian di media sosial mereka. Mengutip Associate Press, anggota parlemen Perancis telah menyepakati aturan yang bisa memaksa Facebook, Google, dan lainnya untuk segera menghapus konten yang masuk kategori ujaran kebencian.
Kesepakatan yang diketuk pada Kamis ini bakal membuat Facebook wajib menghapus konten ujaran kebencian dalam waktu 24 jam jika terbukti ada pelanggaran. Mesin pencari juga harus menghapus segala referensi yang berujung ke konten tersebut. Aturan ini masih perlu dibawa ke tingkat lebih tinggi, yakni Boddy’s upper chamber dan senat untuk pembahasan berikutnya. Konten yang diatur termasuk tulisan yang bersifat menghasut atau mendorong aksi kekerasan, diskriminasi kebencian berdasar ras atau agama seseorang, serta pornografi anak. Jika Facebook dan kawan-kawannya tak hapus konten dalam waktu yang diatur, mereka bisa dijatuhi denda sebesar € 1,25 juta (Rp 19, 8 miliar).Aturan ini dirancang berawal dari gagasan Presiden Perancis Emmanual Macron yang mencatat adanya kenaikan jumlah serangan anti semitic serta aktivitas ekstrimis secara online. Menurut Associate Press, anggota parlemen Perancis sempat terbelah tentang bagaimana mereka mendefinisikan konten yang mengandung ujaran kebencian. Pada 2018, Jerman menyetujui undang-undang serupa yang secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari. Undang-undang ini mengharuskan platform untuk menghapus konten yang ilegal menurut hukum Jerman dalam jangka waktu 24 jam yang sama, tetapi potensi denda lebih tinggi hingga € 50 juta.Platform media sosial semakin mendapat tekanan untuk menghapus konten kebencian setelah serangan masjid di Christchurch, di Selandia Baru awal tahun ini. Facebook, yang digunakan penyerang untuk menyiarkan penembakan itu, kemudian bergerak dengan mengkategorikan kegiatan white nationalist dan separatist sebagai pelanggaran aturan. (gus)


Like it? Share with your friends!

116

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak