Tanggapi Kabar Biaya Tilang Baru yang Beredar di Medsos dan WhatsApp, Polri Tegas: Tidak Benar, HOAKS!

1 min


158
Tanggapi Kabar Biaya Tilang Baru yang Beredar di Medsos dan WhatsApp, Polri Tegas: Tidak Benar, HOAKS!

PR DEPOK – Informasi atau kabar tidak benar terus bergentayangan di media sosial (medsos) dan juga pesan berantai WhatsApp. Terbaru, kabar sesat yang beredar di khalayak luas yakni adanya biaya tilang baru di Indonesia. Bahkan, dalam kabar yang beredar tersebut menyebutkan juga nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan. Baca Juga: Mengapa Demokrat yang Harus Diambil Alih? Refly Harun: Kalau Bisa Dilumpuhkan, Oposisi Tinggal PKS Saja Terkait beredarnya informasi tersebut, Divisi Humas Polri dengan cepat angkat bicara dan meluruskan kabar yang beredar itu.

Melalui akun Instagram resmi mereka @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar yang menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia tidak benar alias hoaks. “Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan untuk warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” ujar Divisi Humas Polri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com. Baca Juga: Malah Sindir Gubernur DKI karena Jakarta Tak Banjir, Teddy: Sudah Lihat Manfaat Kalau Anies Gak Kerja Kan? “Divis Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAKS!.”


Like it? Share with your friends!

158

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak