Tarif Pajak Kita Lebih Tinggi

1 min


85
negara-g7-pajaki-google-cs-15-persen-ditjen-pajak-tarif-pajak-kita-lebih-tinggi

Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock) 

JAKARTA, StikerWA.TV- Menteri keuangan dari negara-negara anggota G7 sepakat menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi korporasi multinasional minimal 15 persen. Perusahaan yang akan dikenakan aturan ini adalah korporasi besar berbasis teknologi seperti Google, Apple, Amazon, dan Facebook.

Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut selama ini hanya membayar pajak di negara asal mereka berada atau di negara tempat mereka mendirikan data server. Padahal, mereka mendapatkan penghasilan dari penjualan dari seluruh dunia.

Lantas apakah langkah ini akan diikuti oleh Indonesia? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, kesepakatan itu tidak secara langsung mempengaruhi sistem perpajakan Indonesia.

Karena, tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen dan akan turun menjadi 20 persen pada 2022.

Baca Juga: Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen

“Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif Global Minimum Tax yang disepakati negara-negara G7, ” kata Neilmadrin kepada StikerWA TV, Senin (07/06/2021).

Namun, lanjutnya, kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum OECD inclusive framework, di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya.


Like it? Share with your friends!

85

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak