Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT

2 min


113
Tarik Pajak Google CS, Pemerintah Bakal Ubah Definisi BUT

Merdeka.com – Pemerintah terus mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google, Facebook, Netflix, dan Amazon. Potensi pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor ini mencapai puluhan triliun.
Perpajakan ekonomi digital ini akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah dengan memperluas definisi BUT tak lagi berorientasi pada kehadiran kantor cabang secara fisik melainkan berdasarkan kehadiran signifikan transaksi ekonomi perusahaan (significant economic presence).
Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Tidak hanya perusahaan digital, pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan lepas dari jerat pajak Indonesia, yang berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan, pemungutan pajak digital bukan tanpa kendala. Saat ini, permasalahan serupa juga tengah dialami negara-negara lain di dunia yang kesulitan menarik pajak digital. Hal ini bahkan sudah dibahas di forum G20.
“Pajak penghasilan karena sulit pengaturannya di badan atau sebagainya. Kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presence, sambil menunggu hasil G20. Definsi BUT kita perluas sehinga mencakup significant economic presseence,” kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Untuk besaran tarif PPh yang akan dikenakan nantinya sama dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 25 persen. Hambatan lainnya adalah saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian perpajakan secara bilateral (tax treaty) dengan banyak negara terkait definisi BUT itu sendiri.
“Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement. Dalam bilateral kami sudah ada definisi BUT dalam tax treaty bisa berbeda-bera sedikit dengan negara lain,” ujarnya.
Indonesia saat ini sudah memiliki 69 tax treaty, dengan negara-negara yang berbeda. Oleh karenanya, aturan mengenai definisi BUT yang diperluas ini hanya berlaku untuk negara yang belum memiliki tax treaty dengan Indonesia.
Kendati demikian, dia mengungkapkan pemerintah masih bisa memungut PPh terhadap perusahaan asal negara yang sudah memiliki tax treaty. Yakni, dengan cara melakukan perundingan lebih lanjut untuk merevisi kembali mengenai definisi BUT dalam perjanjian tersebut.
“Kalau tax treaty bisa saja diubah, kita propose,” ujarnya.
Di tempat serupa, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara menjelaskan perpajakan pada perusahaan digital tersebut dilakukan bukan semata untuk mengejar pajak. Melainkan saat ini aturan perpajakan sudah harus pula mengikuti kemajuan jaman.
“Bukan dikejar, kita mau menaruh. Kita mau naruh dudukan sistem pajak Indonesia supaya dia responsif terhadap dunia yang sekarang bergeraknya ke arah virtual, elektronik. Proses bisnis yang berbeda dengan dulu. Sekarang ini bergeraknya ampun deh. Karena sekarang transaksi itu menjadi sangat seru, nah kita mesti naruh dudukan sistem pajak kita yang dudukannya baik sehingga bisa responsif,” kata dia.
Dia mengungkapkan hal ini juga akan terus dibahas di tingkat global dan di berbagai forum ekonomi dunia. “Di OECD sedang dilakukan, G20 akan terus mendiskusikan ini setiap kali mereka rapat,” ujarnya.
Selain itu, negara-negara yang telah menerapkan hal serupa juga akan dijadikan rujukan dan referensi. Baik dari sistem penarikannya hingga jenis pajak yang dikenakan.
“Ada yang tidak ngenain pajak, kenainnya pungutan. Kayak India, karena dia gak mau di dispute oleh negara lain. Ini bukan pajak dia bilang. Ini namanya pungutan, kan kurang lebih gitu. Kalau kita mikirnya adalah kita dudukkan pajaknya, nah itulah yang diusulkan sekarang dengan beberapa klausul yang sifatnya sistem. Jadi kita memperbaiki sistem pajak kita,” tutupnya. [azz]


Like it? Share with your friends!

113

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak