Tawarkan Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda asal Malang Ditangkap Saat Janjian COD

1 min


142
Tawarkan Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda asal Malang Ditangkap Saat Janjian COD

Laporan Wartawan StikerWA Malang Erwin Wicaksono
StikerWA.COM, MALANG – Tanaka Putra Gemilang (21), warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.
Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.
“Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR,” beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).
Baca: Pelaku Pencurian Bermodus Congkel Mobil Ini Hanya Butuh 3 Menit, Hanya Incar Mobil Merek Honda
Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama.
Tidak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.
Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka.


Like it? Share with your friends!

142

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak