JAKARTA, StikerWA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pos pelaporan terkait warga negara asing ( WNA) pemilik e-KTP yang masuk daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019.
Pos ini dibuka menyusul temuan KPU mengenai 73 data baru WNA yang masuk DPT di luar dari 101 WNA yang dilaporkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk DPT.
Untuk memastikan tak ada lagi data WNA di DPT, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melapor jika ada temuan serupa.
Mekanisme pelaporan melalui Whatsapp Center 082123535232.
Baca juga: KPU Temukan Data Baru 73 WNA Masuk DPT
StikerWA.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.”KPU membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui Whatsapp Center 082123535232. Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-el-nya,” kata komisioner KPU, Viryan Azis, saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).
“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik KTP-el dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT,” ujarnya.
Baca juga: KPU Sebut Masuknya Data WNA ke DPT Pemilu karena Ketidaktahuan Petugas
Viryan mengatakan, KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA yang dilaporkan.
Posko laporan itu semata-mata untuk melindungi DPT pemilu yang bersih dan penyelenggaraan pemilu yang baik.
Selain membuka posko pelaporan, KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU daerah untuk melakukan penyisiran DPT dan memberi laporan harian ke KPU.
“Upaya ini sebagai bentuk proaktif selain menerima dari Dukcapil dan laporan KPU daerah. Apabila masih ditemukan (data WNA di DPT), langsung dilakukan pencoretan,” ujar Viryan.
Baca juga: KPU Semarang Pastikan Tak Ada WNA yang Masuk DPT
Sebelumnya, KPU mencoret temuan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut ada 103 data WNA yang masuk DPT pemilu.
Setelah melalui proses pengecekan faktual, dari 103 data yang diberikan, KPU hanya menemukan 101 WNA. Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda.
KPU juga mencoret 73 data baru WNA yang masuk DPT, di luar dari 101 WNA yang dilaporkan Dukcapil.
Sampai saat ini, total ada 174 data WNA yang sempat masuk ke DPT, yang seluruhnya sudah dicoret KPU.
StikerWA.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Polemik e-KTP Warga Negara Asing