Thailand Laporkan Facebook dan Twitter ke Polisi

1 min


104
Thailand Laporkan Facebook dan Twitter ke Polisi

BANGKOK, iNews.id – Thailand melaporkan dua perusahaan platform media sosial, Facebook dan Twitter, ke polisi karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten. Menteri Ekonomi Digital dan Kemasyarakatan Puttipong Punnakanta mengatakan, kementerian melaporkan perusahaan pusat Facebook dan Twitter di Amerika Serikat ke unit kejahatan dunia maya setelah dua perusahaan raksasa teknologi itu tak memenuhi tenggat waktu 15 hari untuk menghapus konten sebagaimana diamanatkan pengadilan pada 27 Agustus lalu.Sementara itu YouTube terbebas dari penuntutan karena menghapus semua video yang ditentukan sejak Rabu (23/9/2020) malam.”Ini merupakan pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi perintah pengadilan,” kata Punnakanta, dikutip dari Reuters, Jumat (25/9/2020).Meski demikian, kata dia, pemerintah masih membuka negosiasi jika kedua perusahaan mengirim perwakilan mereka. Jika mereka mengakuai kesalahan maka akan dikenakan denda.Namun jika mereka tidak datang, polisi dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap Facebook dan Twitter.Puttipong tidak mengungkapkan secara rinci konten yang dimaksud atau pasal apa yang telah dilanggar. Namin dia menjelaskan, kementeriannya telah mengajukan permintaan penghapusan lebih dari 3.000 konten ke Facebook, Twitter, dan Google, mulai dari pornografi hingga kritik terhadap kerajaan.Sejauh ini belum ada komentar dari Twitter, Facebook, dan Google selaku induk dari YouTube. Editor : Anton Suhartono Share Share


Like it? Share with your friends!

104

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak