Tim Siber Polda Kalbar Amankan Seorang Remaja Pembuat WhatsApp Group Berisikan Provokasi

2 min


145
Tim Siber Polda Kalbar Amankan Seorang Remaja Pembuat WhatsApp Group Berisikan Provokasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK –  Selain mengamankan pelaku penyebar informasi hoax, Tim Siber Polda Kalbar juga mengamankan remaja masih bawah umur si pembuat WhatsApp Group (WAG) yang berisikan ajakan untuk melakukan aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law.
Tak hanya itu , remaja berinsial YB alias YZ (17) yang masih berstatuskan pelajar ini menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi hoax hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat demo atau unjuk rasa
YZ alias YB yang merupakan remaja yang berdomisili di Komplek Perumahan Kecamatan  Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya telah berhasil mengumpulkan lebih dari 10 anggota WAG yang di beri nama FUTSAL ini berisikan ajakan untuk mengikuti ajakan unjuk rasa seperti “Keterangan wacana futsal dijalanan besok”.
 “Kita kumpul di lapangan belakang gedung kosong. Motor jangan dibawa ke lapangan usahakan cari parkir aman yg nak begitu jauh. Jangan jalan bergerombol ketika mau ke titik kumpul karna akan mudah diintimidasi. Persiapkan alat memang dr malam. Pilox batu bata,dii hahahaha. Tetap prioritaskan budaya keamanan: masker penutup wajah, obat kl ad yg sakit(antisipasi), air minum roti. Bawa baju bekal jika perlu Aksi ini bukan lagi soal kita menuntut, tapi merebut kembali kehidupan. Aku harap bisa dipahami. Untuk teknis dilapangan nnt ndak bs dibicarakan disini, usahakan dtg sebelum jam 8. Krn anak mahasiswa ada pernyataan sikap. Kemungkinan jam 9 longmarch ke dpr,” tulisnya.
Baca juga: Tim Siber Polda Kalbar Amankan Pria Penyebar Berita Hoax, Ini Identitasnya
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan tim Patroli Siber yang di pimpin Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Dudung Setyawan berhasil mengamankan remaja tersebut pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 wib di kediamannya.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra, remaja berinisial YB alias YZ telah melakukan Penyiaran berita atau informasi yang dengan sengaja menerbitkannya yang bisa berdampak keonaran dikalangan rakyat.
“Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya bisa dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun dan/atau Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun,” ujar Juda Nusa Putra, Selasa 13 Oktober 2020.
Dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Dudung Setyawan menambahkan berdasarkan keterangan YB alias YZ yang mengatakan dirinya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 pukul 18.00 Wib mengikuti konsolidasi di Kampus Untan yang diduga diselenggarakan oleh mahasiswa BEM Untan.
Dalam konsolidasi tersebut disampaikan oleh anggota BEM bahwa akan dilaksanakan demo menolak UU Omnibus Law dan diminta semua peserta mempersiapkan diri dengan perlengkapan yang diperlukan, dalam kegiatan konsolidasi tersebut dihadiri oleh kurang lebih 50 orang yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainya.
“Setelah selesai mengikuti kegiatan konsolidasi YB membuat grup whatsapp dengan nama *FUTSAL* yang di ikuti kurang lebih 11 orang dengan menggunakan nomor HP 0896655696XXX selanjutnya pelaku membuat status di grup WA tersebut yang berisikan ajakan untuk mengikuti unjuk rasa,” kata Mantan Kabag Ops Polres Bengkayang ini
Lanjutnya, saat ini Subdit V Siber sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut yakni satu unit Smartphone OPPO A3s warna unggu tua dengan Kode IMEI 1 : 867872040727350 dan IMEI 2 : 867872040727343 dan Satu Lembar screenshoot akun whatsapp 0896655696968 memposting tulisan di group “Futsal”.


Like it? Share with your friends!

145

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak