Tipu Miliaran Rupiah Via Live Facebook, Warga Jakut Dihukum 3 Tahun Bui

2 min


127
Tipu Miliaran Rupiah Via Live Facebook, Warga Jakut Dihukum 3 Tahun Bui

Jakarta – Warga Jakarta Utara (Jakut) DW (28) dihukum 3 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Modusnya, DW mengaku menjual logam mulia dengan live Facebook di akunnya, tapi ternyata bohong. Jumlah korban DW puluhan orang dan DW menenggak uang miliaran rupiah dari aksinya.Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (26/7/2021). Di mana DW mulai membuat akun Facebook pada 2019 dan mulai menjual logam mulia dengan harga lebih miring dibanding harga resmi Antam.Dalam aksinya, DW kerap live di Facebook sehingga banyak orang tergiur membeli logam mulia kepadanya. Korban yang tertarik kemudian ramai-ramai mentransfer ke nomor rekening yang diumumkan DW.

Uang dari korban ditransfer rekening RM, dari RM baru ditransfer ke DW. Lalu buat apa uang-uang itu? Berikut di antaranya:-Pada 15 Juni 2020 beli tas Louis Vuitton seharga Rp 28.050.000.-Pada 17 Juni 2020 membeli tas Louis Vuitton seharga Rp 50.000.000-Pada 22 Juni 2020 membeli tas Gucci seharga Rp 33.295.000.-Pada 23 Juni 2020 membeli tas Christian Dior Rp 40.000.00.-Pada 29 Juni 2020 membeli Louis Vuitton Rp 100.000.000-Pada 29 Juni 2020 membeli tas Louis Vuitton Rp. 92.900.000-Pada 30 Juni 2020 membeli Off White Rp.47.000.000.-Pada Juli 2020 membeli rumah dan bangunan di Perum Wali Kota Jakut, Sukapura seharga Rp 1,7 miliar.-Pada Juli 2020 membeli rumah dan bangunan di Perum Wali Kota Jakut, Sukapura seharga Rp 2,6 miliar.-Pada Juli 2020 membeli rumah dan bangunan di Perum Wali Kota Jakut, Sukapura seharga Rp 900 juta.-Pada Juni 2020 membeli rumah dan bangunan di Cibubur seharga Rp 900 juta-Satu unit mobil Fortuner-Satu unit mobil RushPara korban yang akhirnya curiga karena logam mulia tidak kunjung dikirim kemudian melaporkan DW ke Mabes Polri. DW akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DW dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ucap majelis yang diketuai Djuyamto dengan anggota Srutopo Mulyono dan Taufan Mandala.Majelis juga memerintahkan DW wajib mengembalikan uang kepada para korban, yaitu:1. Korban 1 sebesar Rp 197.600.0002. Korban 2 sebesar Rp 279.400.0003. Korban 3 sebesar Rp 200.200.8084. Korban 4 sebesar Rp 154.100.0005. Korban 5 sebesar Rp 124.000.0006. Korban 6 sebesar Rp 121.200.0007. Korban 7 sebesar Rp 99.400.0008. Korban 8 sebesar Rp 110.000.0009. Korban 9 sebesar Rp 157.700.00010. Korban 10 sebesar Rp 272.800.00011. Korban 11 sebesar Rp 795.800.00012. Korban 12 sebesar Rp 399.600.00013. Korban 13 sebesar Rp 314.050.00014. Korban 14 sebesar Rp 68.700.00015. Korban 15 sebesar Rp 43.250.00016. Korban 16 sebesar Rp 428.500.00017. Korban 17 sebesar Rp 30.000.00018. Korban 18 sebesar Rp 118.300.00019. Korban 19 sebesar Rp 331.900.00020. Korban 20 sebesar Rp 201.850.00021. Korban 21 sebesar Rp 61.000.00022. Korban 22 sebesar Rp 30.543.00023. Korban 23 sebesar Rp 21.000.00024. Korban 24 sebesar Rp 63.900.00025. Korban 25 sebesar Rp 82.363.00026. Korban 26 sebesar Rp 75.700.00027. Korban 27 sebesar Rp 37.800.00028. Korban 28 sebesar Rp 63.200.00029. Korban 29 sebesar Rp 13.600.00030. Korban 30 sebesar Rp 16.100.00031. Korban 31 sebesar Rp 71.200.00032. Korban 32 sebesar Rp 98.300.00033. Korban 33 sebesar Rp 350.800.00034. Korban 34 sebesar Rp 148.900.0035. Korban 35 sebesar Rp 180.990.00036. Korban 36 sebesar Rp 203.850.00037. Korban 37 sebesar Rp 703.150.00038. Korban 38 sebesar Rp 43.900.00039. Korban 39 sebesar Rp 106.300.00040. Korban 40 sebesar Rp 77.300.000Total kerugian korban yang melapor sebesar Rp 6,8 miliar. Selain itu, PN Jakut memutuskan seluruh harta yang dibeli DW dari hasil kejahatannya harus dikembalikan ke korban lewat mekanisme keperdataan.

(asp/knv)


Like it? Share with your friends!

127

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak