Tuding Langgar UU Persaingan, Turki Denda Google Senilai Rp 532 Miliar

1 min


126
Tuding Langgar UU Persaingan, Turki Denda Google Senilai Rp 532 Miliar

Ankara, Beritasatu.com- Otoritas Turki telah menjatuhkan denda senilai US$ 36 juta (Rp 532 miliar) pada perusahaan teknologi Google. Seperti dilaporkan RT, Rabu (14/4/2021), Google terbukti melanggar undang-undang Turki dan menekan pesaing lokal melalui posisi pasar dominannya.
Pada Rabu, keputusan denda itu diumumkan oleh Otoritas Persaingan Turki. Sanksi tersebut menyusul penyelidikan pengawas ke perusahaan induk Google, Alphabet, serta sejumlah anak perusahaannya.
Google dipastikan melanggar undang-undang persaingan lokal, kata pengawas tersebut. Yakni, raksasa teknologi itu dituduh mencampuri hasil penelusuran di pasar layanan konten dengan menempatkan iklan teks yang menonjol di bagian atas hasil penelusuran – sambil mendorong situs pesaing ke bawah halaman.

Pengawas otoritas menyimpulkan Google telah menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk menekan persaingan.
Raksasa teknologi itu didenda sekitar 296 juta lira Turki (US$ 36,6 juta) karena pelanggaran tersebut, dan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki situasi. Setelah menerapkan perubahan yang diperlukan, perusahaan harus melapor ke Otoritas Kompetisi setiap tahun.

Dalam beberapa bulan terakhir, Google dan perusahaan teknologi lain yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menghadapi tekanan yang semakin meningkat dari otoritas di banyak negara.
Korporasi besar itu telah berulang kali mengalami masalah karena pelanggaran undang-undang monopoli, kebijakan periklanan yang tidak jelas, serta penyalahgunaan posisi pasar yang mendominasi.Sumber: BeritaSatu.com


Like it? Share with your friends!

126

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak