WARTA PONTIANAK – Usai dinyatakan bersalah, karena menyalahgunakan dominasi pasar di negara Turki. Google dijatuhi hukuman berupa denda jutaan dolar di negara eropa yang penduduknya mayoritas muslim tersebut. Dikutip dari Reuters pada Minggu, 15 November 2020, Turki Competition Board atau Dewan Kompetisi Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi bisnis, Google dituduh secara memonopoli ruang iklan di dunia maya.Atas temuan tersebut, Dewan Komisi Turki memberikan hukuman kepada Google dengan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp 368,2 miliar. Baca Juga: WhatsApp Akan Miliki Fitur Pesan Sementara Dewan Komisi Turki juga menyatakan Google telah menyalahgunakan kuasa dominan di pasar.
Februari 2020 lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira kepada Google, karena menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif.***