Turki: Kantor Media Erdogan Berhenti dari WhatsApp karena Perubahan Privasi : Okezone techno

1 min


148
https: img.okezone.com content 2021 01 11 16 2342252 turki-kantor-media-erdogan-berhenti-dari-whatsapp-karena-perubahan-privasi-2UXbyoP2PC.jpg

TURKI – Menyusul kebijakan baru WhatsApp yang mengharuskan penggunanya berbagai informasi dengan Facebook, Kepresidenan Turki memutuskan akan beralih ke aplikasi lokal BiP.

Kantor media Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pihaknya berhenti dari WhatsApp setelah aplikasi ini mewajibkan banyak penggunanya menyetujui kebijakan privasi baru yang kontroversial.
Melalui pernyataan yang dibuat melalui WhatsApp pada Minggu (10/1), pejabat kepresidenan mengatakan kantor media akan memperbarui semua informasi ke wartawan melalui BiP, sebuah unit perusahaan komunikasi Turki Turkcell, mulai Senin (11/1) hari ini.
Menurut media pemerintah Turki yang mengutip Turkcell, BiP memperoleh lebih dari 1,12 juta pengguna hanya dalam 24 jam, dengan lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia.
Dikutip Al Jazeera, pada Sabtu (9/1), Kepala Kantor Transformasi Digital Kepresidenan Turki, Ali Taha Koc, mengkritik persyaratan layanan baru WhatsApp dan pengecualian untuk pengguna di Inggris Raya dan Uni Eropa.
(Baca juga: Apa yang Lebih Penting, Akses ke WhatsApp atau Privasi?)
Dia pun meminta Turki untuk menggunakan aplikasi nasional dan lokal seperti BiP dan Dedi.
“Perbedaan antara negara anggota UE dan lainnya dalam hal privasi data tidak dapat diterima! Seperti yang telah kami kutip dalam Pedoman Keamanan Informasi dan Komunikasi, aplikasi asal asing menanggung risiko signifikan terkait keamanan data,” ujar melalui cuitannya di Twitter.
“Itulah mengapa kami perlu melindungi data digital kami dengan perangkat lunak lokal dan nasional dan mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan kami. Jangan lupa bahwa data Turki akan tetap ada di Turki berkat solusi lokal dan nasional,” bebernya.
(Baca juga: Silakan “Uninstall” WhatsApp Jika Tak Setuju Aturan Baru 8 Februari Mendatang)
Pengguna WhatsApp di Turki pun ramai-ramai menolak kebijakan baru ini dengan membuat tagar di Twitter, yakni #DeletingWhatsapp.
Pada November tahun lalu, Turki mendenda perusahaan media sosial (medsos) global, termasuk Facebook, Twitter dan Instagram, masing-USD1,18 juta (Rp22 miliar) karena tidak mematuhi undang-undang media sosial yang baru.
Undang-undang baru, yang mulai berlaku pada Oktober tahun lalu ini mewajibkan platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian di Turki untuk menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab ke pengadilan Turki. Para perusahaan medsos ini harus mematuhi perintah untuk menghapus konten yang menyinggung dalam waktu 48 jam dan menyimpan data pengguna di dalam Turki.
Seperti diketahui, perubahan yang dilakukan pada persyaratan dan layanan WhatsApp akan berlaku mulai 8 Februari dan memungkinkan untuk berbagi data dengan perusahaan induk Facebook dan anak perusahaan lainnya.
 (sst)
 

(amr)


Like it? Share with your friends!

148

What's Your Reaction?

Marah Marah
0
Marah
Suka Suka
0
Suka
Kaget Kaget
0
Kaget
Muntah Muntah
0
Muntah
Sedih Sedih
0
Sedih
Ketawa Ketawa
0
Ketawa
Cinta Cinta
0
Cinta
Ngakak Ngakak
0
Ngakak